Amzar Arlis: Ada Dugaan Kekuatan Uang Yang Mempengaruhi Hukum di PN Jakarta Pusat

Rukmana MWN

Redaksi

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA –  Penggugat Amzar Arlis kembali membantah lewat repliknya dalam perkara perdata No. 83/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Ia membantah seluruh dalil jawaban KPKNL Jakarta I yang menjadi Tergugat dalam perkara lelang tanah miliknya. Dalam dokumen replik yang diterima redaksi, Amzar menyebut bahwa pokok sengketa bukan soal kepemilikan tanah, melainkan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam proses lelang yang berlangsung pada 28 Desember 2011.

Amzar menjelaskan, lelang terhadap asetnya di Perumahan Bumi Mutiara, Bojong Kulur, Gunung Putri, telah menyebabkan Ia kehilangan tempat tinggal dan kini harus menetap di bangunan kecil milik Pemkab Bogor yang rawan longsor. Ia menuding sejumlah pelanggaran prosedur terjadi—mulai dari penetapan harga limit tanpa dasar sah, hingga tidak adanya pemberitahuan lelang kepada dirinya sebagai debitur.

Menanggapi itu, KPKNL Jakarta I bersikeras bahwa gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah alamat.

“Penggugat keliru memilih domisili pengadilan,” bunyi eksepsi yang diajukan tergugat, merujuk asas forum rei sitae bahwa sengketa benda tetap seharusnya disidangkan di wilayah hukum tempat objek berada, yakni Pengadilan Negeri Cibinong.

Lebih jauh, KPKNL menuding perkara ini ne bis in idem, alias perkara yang sama dengan sengketa No. 266/Pdt.G/2021/PN.Cbi yang telah diputus sebelumnya. Mereka menyebut baik objek maupun para pihak tidak berubah, dan karenanya menganggap gugatan Amzar tidak dapat diterima secara hukum.

Namun Amzar menampik tuduhan itu. Ia menegaskan bahwa gugatan kali ini bukan soal isi perjanjian kredit, melainkan soal rangkaian pelanggaran hukum dalam pelaksanaan lelang. “Putusan PN Cibinong justru membuktikan adanya pelanggaran, dan itu jadi dasar hukum gugatan ini,” ujarnya dalam replik.

Seperti yang sudah diprediksi penggugat bahwa ada dugaan “permainan” dalam putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara no. 83/Pdt.G/2025 PN.Jkt.Pst. Dalam putusan yang diumumkan di E – Court PN Jakarta Pusat mengabulkan Eksepsi Tergugat I KPKNL Jakarta tentang Kompetensi Relatif yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh Amzar Arlis (no. 83/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst) sebelum masuk ke pokok perkara.

Putusan sela oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Purwanto, S Abdullah, S.H., MH. dinilai gegabah tanpa melihat locus delikti Putusan Lelang dikeluarkan.

“Saya kecewa mengapa PN Jakarta Pusat tidak melihat pada locus delikti putusan lelang dikeluarkan, saya seperti dipermainkan, gugatan saya sempat digugurkan oleh PN Jakarta Pusat karena alasan penggugat tidal hadir memenuhi panggilan sidang. Padahal tidak ada panggilan sidang, anehnya biaya pendaftaran gugatan tidak dikembalikan semuanya, saya sudah keluar biaya perkara tiga kali dan banyak sekali kejanggalan – kejanggalan yang menjegal agar perkara ini tidak disidangkan, saya yakin ada “The power of money influencing the law” (kekuatan uang yang mempengaruhi hukum) dalam perkara yang saya ajukan”, tegas Amzar.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...