Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Penggugat Amzar Arlis kembali membantah lewat repliknya dalam perkara perdata No. 83/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Ia membantah seluruh dalil jawaban KPKNL Jakarta I yang menjadi Tergugat dalam perkara lelang tanah miliknya. Dalam dokumen replik yang diterima redaksi, Amzar menyebut bahwa pokok sengketa bukan soal kepemilikan tanah, melainkan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam proses lelang yang berlangsung pada 28 Desember 2011.
Baca Juga:
Amzar menjelaskan, lelang terhadap asetnya di Perumahan Bumi Mutiara, Bojong Kulur, Gunung Putri, telah menyebabkan Ia kehilangan tempat tinggal dan kini harus menetap di bangunan kecil milik Pemkab Bogor yang rawan longsor. Ia menuding sejumlah pelanggaran prosedur terjadi—mulai dari penetapan harga limit tanpa dasar sah, hingga tidak adanya pemberitahuan lelang kepada dirinya sebagai debitur.
Menanggapi itu, KPKNL Jakarta I bersikeras bahwa gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah alamat.
“Penggugat keliru memilih domisili pengadilan,” bunyi eksepsi yang diajukan tergugat, merujuk asas forum rei sitae bahwa sengketa benda tetap seharusnya disidangkan di wilayah hukum tempat objek berada, yakni Pengadilan Negeri Cibinong.
Lebih jauh, KPKNL menuding perkara ini ne bis in idem, alias perkara yang sama dengan sengketa No. 266/Pdt.G/2021/PN.Cbi yang telah diputus sebelumnya. Mereka menyebut baik objek maupun para pihak tidak berubah, dan karenanya menganggap gugatan Amzar tidak dapat diterima secara hukum.
Namun Amzar menampik tuduhan itu. Ia menegaskan bahwa gugatan kali ini bukan soal isi perjanjian kredit, melainkan soal rangkaian pelanggaran hukum dalam pelaksanaan lelang. “Putusan PN Cibinong justru membuktikan adanya pelanggaran, dan itu jadi dasar hukum gugatan ini,” ujarnya dalam replik.
Seperti yang sudah diprediksi penggugat bahwa ada dugaan “permainan” dalam putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara no. 83/Pdt.G/2025 PN.Jkt.Pst. Dalam putusan yang diumumkan di E – Court PN Jakarta Pusat mengabulkan Eksepsi Tergugat I KPKNL Jakarta tentang Kompetensi Relatif yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh Amzar Arlis (no. 83/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst) sebelum masuk ke pokok perkara.
Putusan sela oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Purwanto, S Abdullah, S.H., MH. dinilai gegabah tanpa melihat locus delikti Putusan Lelang dikeluarkan.
“Saya kecewa mengapa PN Jakarta Pusat tidak melihat pada locus delikti putusan lelang dikeluarkan, saya seperti dipermainkan, gugatan saya sempat digugurkan oleh PN Jakarta Pusat karena alasan penggugat tidal hadir memenuhi panggilan sidang. Padahal tidak ada panggilan sidang, anehnya biaya pendaftaran gugatan tidak dikembalikan semuanya, saya sudah keluar biaya perkara tiga kali dan banyak sekali kejanggalan – kejanggalan yang menjegal agar perkara ini tidak disidangkan, saya yakin ada “The power of money influencing the law” (kekuatan uang yang mempengaruhi hukum) dalam perkara yang saya ajukan”, tegas Amzar.