Oleh: redaksi
Media Warta Nasional | Rokan Hilir – Aliansi Gempar Riau Minta Mabes Polri Ambil Alih Dan Menuntaskan Kasus Dugaan Video Porno Sekda Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Tommy Sebagai Pelapor saat ditemui Wartawan di loby Bareskrim Polri Menjelaskan : kami hari ini datang ke Bareskrim polri untuk menyampaikan pengaduan masyarakat tentang Perihal: Permohonan Mabes Polri Mengambil Alih dan Menuntaskan Kasus Dugaan Video Porno Sekda Kabupaten Rokan Hilir Fauzi Efrizal serta Pemeriksaan Terhadap Penanganan Kasus oleh Polda Riau, Selasa 1/10/2024.
Integritas dan moralitas merupakan landasan utama yang harus dipegang teguh oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama pejabat publik yang memegang amanah dari rakyat, Ucap Tommy.
Tommy juga berharap Aparatur negara dituntut tidak hanya melaksanakan tugas-tugasnya dengan profesionalisme, tetapi juga menjaga etika dan nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari Sekretaris Daerah (Sekda).
Sebagai bagian dari ASN dan pejabat tinggi di pemerintahan daerah, memiliki peran strategis dalam menjalankan kebijakan publik dan menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Pejabat publik tidak hanya bertanggung jawab atas tugas pemerintahan, tetapi juga menjadi representasi moral dan integritas pemerintahan itu sendiri.
Namun, pada bulan Maret 2024, terjadi kasus yang sangat memalukan dan mencoreng citra ASN serta pejabat publik, yaitu video porno dengan adegan video call sex yang diduga kuat melibatkan Sekda Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan nasional, dengan wajah pelaku yang sangat mirip dengan pejabat yang bersangkutan.
Kasus ini tidak hanya merusak integritas Sekda sebagai pejabat publik, tetapi juga memberikan dampak yang sangat buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Lebih jauh lagi, dugaan adanya keterlibatan pejabat publik dalam video porno ini juga menimbulkan kegemparan di masyarakat, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.
Kabupaten yang dikenal sebagai “Negeri Seribu Kubah” ini memiliki kultur budaya yang sangat kental dengan ajaran Islam. Dugaan keterlibatan Sekda Rokan Hilir dalam video call sex tersebut jelas mencoreng nama baik daerah yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
Kasus ini tidak hanya memalukan individu yang bersangkutan, tetapi juga mencoreng citra daerah dan masyarakatnya. Oleh karena itu, masyarakat sangat berharap agar kasus ini ditangani dengan serius dan tuntas untuk mengembalikan citra daerah serta menegakkan keadilan.
Hingga saat ini, Polda Riau sebagai pihak yang seharusnya menangani kasus ini belum menunjukkan keseriusan dalam menyelidiki dan menuntaskan kasus tersebut.
Hal ini memicu kekecewaan dan keresahan masyarakat yang semakin dalam, mengingat kasus ini sangat jelas viral di media sosial dengan dugaan keterlibatan pejabat publik yang memiliki jabatan penting.
Oleh karena itu, Lembaga GEMPAR merasa perlu untuk mengambil langkah lebih lanjut, mengajukan permohonan agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini, Ujar Tommy.
Ditambah lagi adanya dugaan penghilangan alat bukti seperti merubah Fentilasi ruangan yang di gunakan ketika melakukan video Call Seks (VCS) oleh saudara Fauzi Efrizal.
Dasar Hukum (Legal Standing):
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya integritas dan disiplin bagi setiap aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin setiap proses hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan, harus berjalan secara profesional dan transparan, tanpa diskriminasi atau pengaruh kekuasaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN menjaga martabat dan kehormatan dalam menjalankan tugas maupun di luar tugas kedinasan.
4. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengawasi, memberikan informasi, serta menyampaikan pendapat guna menegakkan keadilan dan kejelasan dalam suatu kasus hukum.
Tuntutan dan Permohonan:
1. Mabes Polri untuk segera mengambil alih proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan video porno yang melibatkan Sekda Kabupaten Rokan Hilir Fauzi Efrizal, sehingga kasus ini dapat dituntaskan secara transparan dan profesional.
2. Mabes Polri melalui Divisi Propam agar melakukan investigasi terhadap Polda Riau terkait dugaan kelalaian atau kesengajaan dalam penanganan kasus ini.
3. Polda Riau agar diproses secara hukum oleh Propam Mabes Polri apabila terbukti lalai atau bermain dalam penanganan kasus ini, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
Bukti-Bukti yang Dapat Dijadikan Pertimbangan:
1. Berita-berita media massa yang melaporkan secara rinci tentang viralnya video porno dengan dugaan keterlibatan Sekda Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal.
2. Tanggapan masyarakat di media sosial yang menunjukkan kekecewaan terhadap penanganan kasus ini.
3. Rekaman video yang beredar luas di media sosial yang dapat menjadi alat bukti dalam investigasi lebih lanjut.
1. Video saat melakukan VCS oleh wanita
2. Video saat merubah lokasi tempat kejadian perkara Pentilasi
laporan pengaduan ini kami sampaikan. Besar harapan kami, Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan tegas, sehingga kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tutup Tommy