Warta Hukum

Ahli Waris Tuntut Kantor Pertanahan Atas Penerbitan Sertifikat Ilegal

Oleh: Hariyanti

Media Warta Nasional | Tolitoli – Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Kabupaten Tolitoli setelah Linda, ahli waris tanah di Kelurahan Tuwelei, bersama adik iparnya Jenny Anita Rarumangkay, melaporkan Kantor Pertanahan setempat.

Mereka Mengatakan  oknum di kantor tersebut menerbitkan sertifikat  tuju sertifikat tama di ketahui  secara ilegal pada tanah yang sudah bersertifikat sejak 1982. Hal itu di sampaikan saat jumpa pers di Cafe Kiom Hous Senin 21 Oktober 2021.

Linda mengungkapkan, tanpa sepengetahuannya, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat baru pada tahun 2011 di atas lahan seluas 1.976 meter persegi miliknya. Sertifikat tersebut dinyatakan cacat hukum, karena tanah itu merupakan warisan dari almarhum Yous Mamuya, yang meninggal pada 1992.

Meskipun hasil pertemuan pihak terkait mengonfirmasi bahwa tujuh sertifikat baru tersebut cacat administratif, pihak ahli waris menyatakan kerugian besar akibat pengurangan luas tanah dan menduga kuat adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.

“Kami tidak akan diam. Mafia tanah di Kantor Pertanahan harus dibongkar. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak kami sebagai ahli waris,” tegas Jenny Anita Rarumangkay. Linda dan Jenny bertekad membawa kasus ini ke ranah hukum hingga ke tingkat pusat ( jakarta)menuntut keadilan atas pelanggaran hak mereka serta meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia tanah masih mengancam hak-hak warga, dalam hal ini pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas. Tegas linda pemilik sertifikat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *