Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | MEDAN – Terpidana kasus korupsi dan kehutanan, Adelin Lis, akhirnya melunasi seluruh sisa uang pengganti yang menjadi kewajibannya kepada negara. Pembayaran tersebut mencapai angka Rp105,8 miliar dan 2,93 juta dolar AS, yang disetorkan melalui pihak keluarga kepada jaksa eksekutor, Selasa (2/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Muhammad Husairi, SH., MH., menyampaikan bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
“Dengan pelunasan ini, seluruh kewajiban uang pengganti dari terpidana Adelin Lis telah diselesaikan dan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Husairi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Menurut Husairi, Adelin Lis sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan kehutanan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan USD 2.938.556,24.
Putusan menyebutkan bahwa apabila dalam waktu satu bulan terpidana tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita. “Jika nilai aset tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Husairi.
Ia menambahkan, sejak 7 April 2025, Adelin Lis menjalani pidana subsider karena belum juga menyelesaikan pembayaran. Selama 149 hari menjalani kurungan subsider, ia tercatat telah menyelesaikan kewajiban senilai Rp13,9 miliar.
Sisa uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp105,8 miliar dan USD 2,9 juta akhirnya dilunasi oleh pihak keluarga pada 2 September 2025.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan kewenangan eksekusi putusan pengadilan demi pemulihan kerugian negara,” tambah Husairi.
Pembayaran dilakukan kepada jaksa eksekutor yang kemudian menyetorkan dana tersebut ke rekening negara melalui Bank BRI.
Adelin Lis sempat menjadi buronan internasional dan beberapa kali menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil dieksekusi.
“Kini, seluruh kewajiban hukumnya, termasuk pembayaran uang pengganti, telah dituntaskan,” pungkas Husairi.
Jumlah Pembaca: 395