Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | LAMPUNG – Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL), Sukardiansyah, didampingi oleh tokoh adat Lampung dari berbagai kabupaten di Lampung, mengunjungi Polda Lampung hari ini. Kunjungan ini dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum, terkait pernyataan Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Mesuji, M. TW, yang menyatakan “di Lampung tidak ada tanah adat” di media sosial WhatsApp.
Baca Juga:
Pernyataan tersebut dianggap telah menghina masyarakat Lampung dan membuat mereka merasa tersinggung. Sukardiansyah, selaku tokoh masyarakat Lampung dan pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Purn, berharap Polri sebagai unsur penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini dengan segera.
Laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh KA SPKT Polda Lampung, KA SIAGA III Kompol Desfan Afrizon SH, dengan nomor laporan LP/B/748/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum UU no 1 tahun 1946 dan KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 156 serta UU ITE pasal 28 ayat 2.
“Semoga laporan ini dapat diproses dengan cepat dan adil, serta dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih menghargai dan menghormati budaya dan adat istiadat masyarakat Lampung,” ujar Sukardiansyah.
Kunjungan ini juga dihadiri oleh tokoh adat Lampung dari berbagai kabupaten, yang menunjukkan solidaritas dan kepedulian mereka terhadap isu ini. Mereka berharap agar pernyataan Kepala Dinas Kesbangpol Mesuji dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terulang lagi di masa depan.