Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH DPP K Sarbumusi) resmi melayangkan surat somasi kepada Trans 7. Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut menilai tayangan salah satu konten di stasiun televisi nasional itu memberikan narasi negatif terhadap pesantren di Indonesia.
Baca Juga:
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur LBH DPP K Sarbumusi, Dr. Muhtar Said, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil kajian lembaga dan instruksi langsung dari Presiden Sarbumusi. “Kami menilai konten yang disiarkan oleh Trans 7 telah menimbulkan kesan buruk terhadap pesantren dan tidak sejalan dengan kaidah-kaidah jurnalistik,” ujarnya.
Selain mengirimkan surat somasi, LBH DPP K Sarbumusi juga melayangkan pengaduan resmi ke Dewan Pers. Berdasarkan hasil kajian internal, konten tersebut dianggap lebih menonjolkan unsur pidana dan stigma negatif terhadap pesantren dibandingkan memberikan informasi yang proporsional dan berimbang sebagaimana tuntutan kode etik jurnalistik.
LBH DPP K Sarbumusi dalam pernyataannya juga memberikan peringatan kepada para kreator konten di seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati dalam memproduksi materi yang berkaitan dengan pesantren. “Pesantren adalah lembaga pendidikan yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Narasi negatif terhadap pesantren sama saja dengan merendahkan nilai-nilai luhur bangsa,” tegas Muhtar Said.
Langkah hukum ini menjadi bentuk komitmen Sarbumusi dalam melindungi marwah pesantren dan menjaga kehormatan lembaga pendidikan Islam dari pemberitaan yang tidak berimbang.