Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan pidana penjara selama empat tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Salah satu terdakwa, Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Hansen Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
JPU menyebut perbuatan Hansen melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Hansen juga dituntut, denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Uang pengganti sebesar Rp41,38 miliar, yang dihitung dari kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
JPU menyampaikan bahwa uang milik Hansen yang telah disita oleh negara senilai sama dengan jumlah uang pengganti. Namun, apabila terdapat kekurangan, maka akan digantikan dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Tiga Terdakwa Lain
Selain Hansen Setiawan, tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi tuntutan serupa, masing-masing empat tahun penjara. Mereka adalah, Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas dan Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.
Ketiga terdakwa disebut berperan dalam rangkaian perbuatan korupsi terkait kuota impor gula yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada sejumlah perusahaan swasta.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing.
Jumlah Pembaca: 915