Reporter : Jecko Poetnaroeboen
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | MIMIKA – Aroma kekuasaan yang menyimpang kembali tercium dari tubuh kepolisian di Papua. Empat jurnalis Papuanewsonline melawan balik setelah mengalami teror, intimidasi, dan ancaman dari Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anak buahnya.
Mereka tak tinggal diam, Rabu (8/10/2025), keempatnya, Ifo Rahabav, Hendrikus Rahalob, Abiem Abdul Khohar, dan Jhoan Mutashim Amrulloh, resmi melayangkan pengaduan ke Posko Siaga Ombudsman Republik Indonesia di Timika. Berkas laporan pun telah dikirim ke Perwakilan Ombudsman RI Papua di Jayapura untuk ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.
Ketua Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika, Antonius Rahabav, membenarkan laporan itu dan menyebut tindakan Kasat Reskrim Mimika merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai prinsip negara hukum. “Benar, kami sudah tindak lanjuti laporan tersebut. Apa yang dilakukan itu tidak pantas, apalagi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas konstitusional,” tegas Antonius.
Ia menilai, apa yang dialami para jurnalis itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindakan mal administrasi serius yang dilakukan oleh pejabat negara terhadap warga sipil. “Mengancam, menekan, menggunakan kata-kata kasar, hingga menakut-nakuti agar seseorang diam, itu bentuk penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terang-terangan,” ungkapnya.
Antonius menambahkan, hasil kajian tim Ombudsman menunjukkan aduan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administrasi publik, karena terdapat korban dari kalangan masyarakat (jurnalis) dan pelaku dari unsur penyelenggara negara (polisi). “Ini laporan yang sah dan valid. Kami akan teruskan sesuai prosedur hingga tuntas,” ujarnya dengan nada tegas.
Empat jurnalis itu disebut telah menempuh semua tahapan resmi: mengisi formulir aduan, membuat kronologis kejadian, melampirkan bukti foto, serta menyerahkan identitas pribadi. Semua proses itu dilakukan sesuai mekanisme Divisi Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI.
Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika sendiri berdiri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembentukan Posko Aduan Ombudsman di daerah, yang kini menjadi benteng rakyat kecil dalam mencari keadilan.
Kasus ini mengguncang dunia pers di Tanah Papua. Sebab, yang seharusnya melindungi dan menjamin kebebasan pers, justru menjadi aktor intimidasi dan ketakutan.
Langkah empat jurnalis ini bukan sekadar pengaduan administratif, hal ini adalah aksi perlawanan moral terhadap kekuasaan yang lupa batasnya.
Kini, bola panas ada di tangan Ombudsman RI. Publik menunggu ; Apakah lembaga pengawas negara ini akan benar-benar membongkar arogansi aparat di Mimika, atau justru membiarkan keadilan tenggelam di bawah seragam dan pangkat.