Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | PEMALANG – Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Alfira Cindy NP, S.Sos., menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat oleh Media Warta Nasional pada 5/10/2025 dengan judul “Dipaksa Teken Potong Gaji, Pekerja PT Global Insight Terancam Dirumahkan.”
Baca Juga:
Dalam pemberitaan tersebut, tercantum nama Alfira Cindy NP sebagai narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang dengan kutipan kalimat:
“PT. Global Insight Utama membayar upah dibawah UMR Jawa Tengah, ini adalah perbuatan melawan hukum, kami akan segera menegur perusahaan,” sambung Cindy.
Menanggapi hal itu, Alfira Cindy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai oleh pihak Media Warta Nasional baik secara langsung maupun melalui telepon. Ia menyebut, pemberitaan tersebut telah memuat nama tanpa izin dan tanpa konfirmasi resmi, sehingga informasi yang disampaikan menjadi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Berdasarkan informasi yang saya ketahui, panggilan telepon yang diterima oleh rekan saya (tidak sebutkan nama rekan sekantor) di kantor bukanlah wawancara yang menghasilkan pernyataan resmi dari saya,” jelas Alfira dalam suratnya. Ia menambahkan bahwa pernyataan yang dikutip oleh media tersebut tidak pernah ia sampaikan, dan hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Lebih lanjut, Alfira juga memberikan klarifikasi bahwa perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Global Insight Utama saat ini masih dalam proses klarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang.
Selama proses tersebut berlangsung, pihaknya belum mengeluarkan pernyataan resmi apapun terkait hasil pemeriksaan dan mediasi di seksi pengaduan tenaga kerja.
“Demikian hak jawab ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama redaksi, saya ucapkan terima kasih,” tutup Alfira Cindy NP dalam surat resminya.
Cindy enggan menyebutkan nama rekan yang mengangkat telpon dari Pemred mediawartanasional.com (ayah pekerja yang mengadu ke Disnaker) dan menolak menyampaikan hasil pertemuan antara pihak perusahaan dengan dirinya (Disnaker) Rabu 08/10/25 sebagai mediator hubungan industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pemalang, “ini masih proses sehingga kami belum bisa menyampaikan hasil pertemuan dengan Pt. Global Insight Utama”, kilahnya kepada Pemred mediawartanasional.com melalui saluran telpon whatssap, Selasa 07/10/2025.
Perlu dikerahui bahwa; publik mempunyai hak untuk mengetahui segala bentuk informasi kecuali yang dikecualikan oleh undang – undang yang berkaitan dengan rahasia negara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang bertujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, mendorong transparansi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
UU ini mewajibkan badan publik termasuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat atau Pers, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal-pasal tertentu dalam undang-undang tersebut.
Posisi Pers berdasarkan Undang – Undang Pers no. 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menyatakan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia”, tuturnya.
Demikian hak jawab ini kami muat untuk memenuhi hak narasumber yang merasa dirugikan dalam pemberitaan mediawartanasional.com pada 05/10/2025 dengan judul : “Dipaksa Teken Potong Gaji, Pekerja PT Global Insight Terancam Dirumahkan.”