Reporter : Ilham
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Organisasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) secara resmi melaporkan seorang pemilik akun media sosial, Aden Kusuma Wijaya, ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor LP/B/5752/X/2025/JTM/SPKT-PMJ yang dilayangkan pada Jumat (3/10/2025) itu menjeratnya dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pemotongan dan manipulasi video.
Pelaporan yang dilakukan pukul 17 : 35 WIB ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum RBPI Ika Rostianti, didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sarbumusi.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat di media sosial, namun bukan berarti seseorang bebas memotong atau memanipulasi video hingga menyesatkan publik,” tegas Ika Rostianti dalam pernyataan resminya, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Aden Kusuma Wijaya tidak dapat dibiarkan. Pemotongan video pernyataannya tanpa izin tersebut dinilai telah mengubah konteks ucapan asli dan berpotensi memicu kesalahpahaman publik serta kekisruhan di internal anggota RBPI dan komunitas pengemudi.
Dijerat Pasal 32 UU ITE
Secara hukum, kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengancam setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghapusan, dan/atau manipulasi Informasi Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
Pendampingan hukum dalam proses ini dilakukan oleh Juhdi Permana, S.H. dan Mohammad Abdul Jabbar, S.H. dari LBH Sarbumusi, yang memberikan dukungan penuh kepada RBPI.
Peringatan untuk Etika Digital
Melalui kasus ini, RBPI berharap dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Organisasi ini menekankan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab hukum dalam menggunakan media sosial.
“Kami ingin memberikan contoh bahwa literasi digital dan tanggung jawab hukum harus berjalan beriringan. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang dapat berdampak hukum dan sosial bagi pihak lain,” pungkas Ika.
RBPI mendorong proses hukum yang transparan dan berkeadilan dalam menyelesaikan kasus ini.