Reporter Jecko Poetnaroeboen
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | TUAL – Polres Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap terduga pelaku pembacokan yang terjadi di samping hotel Dragon Lingkungan Mathias ohoibun barat/atas ohoi/desa Langgur, kecamatan kei kecil kab Malra jumat (19/9/25) pukul 01:00 WIT.
Baca Juga:
Kapolres Malra,AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., di dampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd.SH.MH dalam press release minggu (21/9) yang di terima koran ini,menjelaskan bahwa,aparat kepolisian polres Malra,berhasil menangkap terduga pelaku pembacokan yaitu berinsial berinisial D.J.F. Alias Jordy.
“Benar polres malra berhasil tangkap terduga pelaku pembacokan di Ohoibun Barat,yang nama kecilnya Jordy, nama lengkap inisialnya DJF,”tegas Rian Suhendi.”
Menurut, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, bahwa kronologis kejadian pembacokan terhadap korban
Ferdinandus Talaud di Ohoibun Barat Ohoi Langgur tepat di depan Hotel Dragon dimana kejadian tersebut diawali ketika terduga Pelaku berinisial D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.T. yang sudah mabuk berboncengan dengan sepada motor merek vixion hendak membeli miras jenis sageru ketika tiba disamping hotel dragon D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.T.ditegur oleh teman Korban berinisal R.G, sehingga sempat terjadi adu mulut dan dilerai oleh Korban Ferdinandus Talaut.
Kapolres, Rian Suhendi, menambahkan terduga pelaku berinisial D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.T dengan sepeda motor lari kembali, mengambil senjata tajam jenis parang di rumahnya di depan Polres Tual, dan mereka kembali mencari R.G,di samping Hotel Dragon, namun karena R.G. sudah pergi dari TKP, sehingga Terduga Pelaku D.J.F. Alias Jordy meluapkan emosi kepada Korban Ferdinandus Talaut (FT) dengan cara mengayunkan parang ke arah korban, namun sempat ditangkis oleh Korban FT, dengan menggunakan tangan kiri sehingga sayatan parang mengenai telapak tangan kiri korban FT, sehingga Ibu Jari FT yang menyebabkan luka robek yang serius, sehingga Korban FT langsung dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur.
“awal terjadi, terduga pelaku Jordy dan rekannya M.T. yang sudah mabuk dengan motor,singga di samping Dragon,lalu korban FT pumya teman RG tegur.mereka dua,lalu mereka adu mulut,lalu korban FT lerai mereka.lalu mereka dua ke rumah jordy di un polres tual,ambil parang,kembali teman korban RG sudah tidak ada lagi,akhirnya korban FT jadi korban dapat potong,kena tangan kiri,langsung di larikan ke Rumah Sakit umum,”jelas kapolres Rian Suhendi.”
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK,menambahkan saat ini Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah, mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh D.J.F. Alias Jordy untuk melakukan aksi pembacokan dan dari hasil profiling Polres Maluku Tenggara juga, berhasil mengamankan D.J.F. Alias Jordy dan barang buktinya, sebilah parang dan pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana.
“kami telah menyita barang bukti terduga pelaku,berupa,motor,parang dan baju korban,”ungkap kapolres Rian Suhendi.”
Kapolres Malra,AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK,menegaskan terduga pelaku,D.J.F. Alias Jordy diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun.
“Terduga pelaku,D.J.F. Alias Jordy diancam penjara 5 tahun,dan maksimal 10 tahun penjara,”kata kapolres Rian Suhendi.”
Untuk itu,Kapolres Malra,AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK,menghimbau kepada semua komponen masyarakat Malra untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum,serta bersama-sama menjaga kamtibmas, dan meminta kepada semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai aksi provokatif dari pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav dan pihaknya akan menindak tegas semua aksi kejahatan yang dapat memicu tawuran antar Kompleks,di kab Maluku Tenggara.
“saya minta kepada seluruh masyarakat malra untuk mendukung penegakan hukum dan jaga keamanan dan ketertiban di tanah kei tercinta ini,untuk para pemuda agar selalu terhindar dari minuman keras dan informasi atau isu -isu yang memecah persatuan dan kesatuan hidup ain ni ain di daerah ini,’pesan kapolres Kapolres Rian Suhendi.”















