Reporter: Ramdhani
Editor: Rukmana
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) individual fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (15/9/2025).
Empat terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, mantan Direksi dan staf PUPR Taliabu, Hayatuddin Ukaasa, mantan Direktur CV Pelangi Valhala, M. Rijal Diagitama Fuad, serta Melankton Ralendesang, pihak yang menyiapkan perusahaan fiktif.
Ketua Majelis Hakim, Budi Setiawan, menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada masing-masing terdakwa, serta denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan,” ujar Budi saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Suprayidno wajib membayar uang pengganti sebesar Rp570 juta, Hayatuddin Ukaasa sebesar Rp39,2 juta, M. Rijal Diagitama Fuad sebesar Rp24 juta, dan Melankton Ralendesang sebesar Rp100 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda para terdakwa akan disita untuk dilelang, dan bila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara bervariasi antara 2 hingga 6 tahun, dengan jumlah uang pengganti yang lebih besar.
Misalnya, Suprayidno dituntut 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti lebih dari Rp2 miliar, sementara Hayatuddin dituntut 5 tahun penjara dengan uang pengganti hampir Rp900 juta. Dua terdakwa lainnya, Melankton dan Rijal, masing-masing dituntut 5 dan 2 tahun penjara.
Namun, dalam vonisnya, hakim menilai bahwa keempat terdakwa patut dijatuhi hukuman setara, yakni masing-masing 4 tahun penjara, meski dengan besaran uang pengganti yang berbeda.
Menanggapi vonis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, SH, MH, menyatakan mengapresiasi kerja keras tim jaksa yang berhasil membuktikan dakwaan di persidangan. Meski demikian, pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
“Untuk langkah banding atau tidak, kami masih akan pelajari putusan secara lengkap,” ujar Nurwinardi saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek pembangunan MCK individual tahun 2022 yang tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan persidangan, proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan sejumlah perusahaan yang digunakan diduga fiktif.