Reporter : Ramdhani
Editor: Rukmana
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL |TALIABU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, memperkuat pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Desa melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Aplikasi ini diharapkan dapat memastikan Dana Desa digunakan tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Dr. Nur Winardi, SH, MH, mengatakan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, SH, LLM, yang belum lama ini diluncurkan saat kunjungan kerja di Provinsi Maluku Utara.
“Melalui aplikasi ini, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa kini lebih mudah dilakukan. Kami dapat memantau langsung secara digital agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara,” ujar Nur Winardi, Selasa (9/9/2025).
Kejari Taliabu juga telah melakukan sosialisasi dan penerangan hukum kepada seluruh kepala desa di wilayah tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Kajari menegaskan pentingnya penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar kebutuhan desa.
“Kami sudah melaksanakan penerangan hukum kepada seluruh kepala desa dan menyampaikan bahwa aplikasi ini kini digunakan sebagai bagian dari pengawasan melekat (waskat),” katanya.
Selain sebagai alat pemantau, aplikasi Jaga Desa juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau aduan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa. Sebaliknya, para kepala desa juga dapat melaporkan apabila terdapat oknum aparat penegak hukum yang melakukan intervensi tidak sesuai aturan.
“Aplikasi ini bukan hanya alat kontrol terhadap desa, tetapi juga menjadi sarana untuk menjaga integritas kejaksaan dalam menjalankan tugas pengawasan,” tambah Nur Winardi.
Kejari Taliabu berharap penggunaan aplikasi ini dapat mendorong pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.