Redaksi
“Mencari Keadilan di Tengah Para Mafia Hukum dan Mafia Pengadilan, semoga Hakim MA dapat melihat dengan hati yang jernih perkara Jevon no. 39/Pid.B/2025/PN.JKT.UTR”
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA Di lorong-lorong hukum yang semestinya menjamin keadilan, bayang-bayang mafia hukum masih menebar rasa getir. Sebuah fakta mengejutkan, dimana perkara perdata dipaksakan menjadi menjadi perkara pidana, menyeret seorang sarjana hukum muda ke meja hijau. Ironisnya, sang korban justru orang yang bercita-cita menegakkan hukum.
Baca Juga:
Sebut saja Jevon Varian Gideon, staf legal di PT Hutan Alam Lestari (PT HAL). Ia dilaporkan ke Polres Jakarta Utara oleh bos perusahaannya sendiri, Dodiet Wiraatmaja, gara-gara sengketa Perjanjian Jasa Hukum (PJH) antara PT HAL dan Firma Hukum Moses Ritz Owen Tarigan.
Tuduhannya berat: penipuan dan penggelapan uang perusahaan, pasal 378 dan 372 KUHP. Bersama Moses Tarigan, Jevon ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, aneh bin ajaib, hanya Jevon yang akhirnya diadili. Moses Tarigan orang yang sejajar status tersangkanya dilepas begitu saja dari jeratan sidang. Padahal, peran Jevon dalam kasus ini sebatas melaksanakan perintah perusahaan: mendaftarkan gugatan PT HAL ke Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Sangeti.
Keduanya bahkan telah memutuskan perkara inkracht.
Alih-alih mendapat apresiasi, Jevon justru dikriminalisasi. Nama-nama lain yang disebut menerima uang jasa hukum, seperti Agie Gama Ignatius (Rp 320 juta) dan Dyan Surbakti, juga luput dari proses hukum. Husin Gideon, ayah Jevon, tak kuasa menahan kekecewaan. Kepada wartawan pada Jumat, 15 Agustus 2025, Ia menuding ada permainan busuk di balik perkara ini.
“Anak saya didakwa pasal 378 junto 55 ‘turut serta’, tapi tidak ada terdakwa lain yang diproses. Ini jelas kriminalisasi,” ujarnya geram.
Ia mendesak Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim perkara Nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, serta Kejaksaan Agung memeriksa JPU Erma Octora dan Kasi Pidum Angga yang dinilai tak profesional dalam melakukan penuntutatan dan menyidangkan perkara.
Dalam surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Efie, Ibu Jevon meminta klarifikasi kepada Kajari Jakarta Utara dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ia mempertanyakan mengapa Moses Tarigan masih bebas, sementara anaknya mendekam di Rutan Cipinang dengan status terpidana “turut serta”.
“Hari ini kita semua akan menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80, saya sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar Jevon Varian Gideon dibebaskan dan dibersihkan namanya semoga Hakim MA dapat melihat perkara ini secara jernih”, harapnya.
Ia juga menyoroti tidak diprosesnya penerima aliran dana yang terungkap di persidangan seperti, Agie Gama, Dyan Surbakti dan Moses Tarigan.
Hingga berita ini diturunkan, janji Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora dan Kasatreskrim Polres Jakarta Utara AKBP Benny Cqhyadi untuk memproses Moses setelah putusan Jevon belum juga ditepati, meski hampir dua belas bulan berlalu. Bahkan Kasatreskrim yang baru saat hendak ditemui wartawan Kamis 14/08/2025 seolah menolak untuk ditemui, “Pak Kasat mau ke DPR” ucap resepsionis di Polres Jakarta Utara kepada wartawan.
Di mata keluarga, ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan poteret buram penegakan keadilan dan penegakan hukum di tengah mafia peradilan yang kian menggurita.