Reporter: Darsani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslim Indonesia (LBH K-SARBUMUSI) secara tegas mendorong dimasukkannya klausul larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang dibahas pemerintah.
Hal ini disampaikan dalam Konsolidasi Nasional Menyikapi Situasi Demokrasi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Rabu (13/8), di Gedung LBH–YLBHI, Jakarta.
Praktik Penahanan Ijazah Masih Marak
Rosdiono Saka, S.E., S.H., M.H., CMED., CLL., Koordinator Bidang Litigasi & Non-Litigasi LBH SARBUMUSI, mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja masih terjadi di berbagai sektor ketenagakerjaan sejak era Orde Baru hingga sekarang.
“Tahun 1996–1997, ijazah dari SD sampai SMA bahkan akta kelahiran saya ditahan. Sampai sekarang, pekerja masih mengalami hal serupa, baik ijazah maupun BPKB,” tegas Saka, yang mengaku terdorong menjadi advokat untuk membela hak pekerja akibat pengalaman pribadinya.
Ia menegaskan, pemerintah harus serius melindungi pekerja dengan mencantumkan larangan tegas dalam UU. “Kalau pemerintah serius, klausul ini harus ada. Tidak boleh lagi dibiarkan berlarut,” tegasnya.
Kasus PT Wings Jadi Bukti Lemahnya Penegakan Hukum
LBH SARBUMUSI saat ini menangani laporan pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di salah satu divisi marketing terkait PT Wings. Praktik ini diduga dilakukan melalui vendor penyedia tenaga kerja.
Meski Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan dokumen pekerja, aturan ini tidak efektif karena bersifat *non-binding* (tanpa sanksi).
“Himbauan tanpa kekuatan hukum membuat praktik ini terus berlangsung. Bahkan di tingkat mediasi tripartit, ada kecenderungan membiarkannya,” ujar Saka.
Desakan untuk RUU Ketenagakerjaan yang Lebih Kuat LBH SARBUMUSI mendesak agar RUU Ketenagakerjaan yang baru memuat larangan eksplisit penahanan dokumen pekerja, disertai sanksi tegas bagi pelanggarnya.
“Jangan dari Orde Baru sampai reformasi masalahnya sama. Butuh gebrakan untuk mengakhiri ini,” tegas Saka.
Catatan tentang Surat Edaran Ketenagakerjaan
SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025 berisi:
1. Larangan menahan dokumen asli pekerja (ijazah, KTP, BPKB).
2. Kewajiban mengembalikan dokumen yang sudah ditahan.
3. Penggunaan salinan dokumen yang telah dilegalisir untuk keperluan administrasi.
Namun, karena sifatnya hanya himbauan, aturan ini kerap diabaikan oleh pengusaha.
—