Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan sejumlah barang bukti dari dua perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk uang palsu dalam jumlah besar dan satu unit brankas.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat dan dihadiri oleh perwakilan Polres Metro Jakarta Pusat serta para jaksa penuntut umum, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Jakarta Pusat, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan perkara secara menyeluruh, termasuk eksekusi terhadap barang bukti. Pemusnahan ini juga bertujuan menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Faizal dalam sambutannya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda. Pertama, perkara atas nama Frit Mauk bin Rubek Mauk, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 448/PID.SUS/2024/PN.JKT.PST tanggal 18 September 2024.
Kedua, perkara atas nama Tidiane Kone alias Aly Robert Kunta, berdasarkan putusan nomor 105/PID.B/2025/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 18 lembar uang Rupiah palsu pecahan Rp 100.000, 30 lembar uang Rupiah palsu pecahan Rp 50.000 dan 116 ikat uang palsu pecahan 100 Dollar Amerika Serikat serta 1 buah brankas berwarna hitam.
Menurut Faizal, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan alat khusus. “Hal ini dilakukan agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali, sekaligus menghindari potensi peredaran kembali di masyarakat,” katanya.
Kejari Jakarta Pusat menegaskan akan terus menjalankan tugas secara profesional dan terbuka, serta berkomitmen aktif dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.