MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Pertemuan di Jalan Juanda, Bekasi, menjadi pertemuan singkat namun penuh makna, korban dugaan kekerasan seksual berinisial ZA bersama kuasa hukumnya, Yuniarto, SH dan Rukmana, CPLA., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Indonesia Raya, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polres Metro Bekasi.
“Saya mengapresiasi penanganan kasus ini yang dilakukan secara proporsional dan profesional oleh penyidik. Kasus kekerasan seksual, terlebih pada anak, adalah kriminal khusus yang wajib diproses hingga pengadilan demi menjamin kepastian hukum,” ujar Yuniarto kepada wartawan, Jumat pagi 01/08/2025.
Kasus yang menyeret nama tokoh agama berinisial MR di Kebalen, Bekasi ini sudah dilaporkan di Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/2484/VII/2025/SPKT POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA.
Menurut keterangan korban, pria yang merusak masadepannya ini merupakan orang tua angkatnya. ZA mengungkapkan bahwa selama berada di bawah asuhan MR, Ia mengalami tekanan psikologis mendalam yang kerap berujung pada tindakan pelecehan seksual hingga pemerkosaan.
Pertemuan Korban dengan LBH
“Setiap saya ada di rumah MR, Ia selalu berusaha menjamah tubuh saya dan memaksa saya melakukan hal yang tidak pantas. Hati kecil saya menolak, tapi saya seperti tak punya kendali. Seolah ada kekuatan gaib yang membuat saya tidak bisa berkata tidak,” tutur ZA dengan suara bergetar.
Tak hanya itu, ZA dalam pemeriksaan polisi Rabu 30/07/2025 telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Ia mempunyai empat alat bukti penting.
Di antaranya, rekaman audio berisi pengakuan MR di hadapan keluarganya terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukannya kepada ZA, video tidak senonoh yang dikirim secara paksa dari Whatssap ZA ke Whatssap MR serta percakapan melalui whatssap yang memperlihatkan tekanan MR terhadap korban.
“Kalau saya minta uang untuk bayar kuliah, dia meminta video saya sedang di kamar mandi sebagai imbalan,” ujarnya, lirih.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Yuniarto menegaskan bahwa tindakan MR merupakan bentuk pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia juga menyinggung wacana penerapan hukuman berat, termasuk kebiri kimia, yang kerap menuai pro dan kontra di publik.
“Namun harus diingat, penjatuhan pidana berat bukan sekadar hukuman, tapi untuk memberi efek jera. Kasus seperti ini tidak bisa disikapi dengan toleransi,” tegas Yuniarto.
Kasus ZA menjadi potret buram dari praktik toloh agama, tokoh masyarakat yang menyalahgunakan kedekatan emosional dan kepercayaan. Di tengah trauma yang belum sepenuhnya pulih, ZA menyuarakan harapan terakhirnya kepada hukum.
“Saya minta keadilan. Saya ingin MR dihukum seberat-beratnya karena telah merampas masa depan saya,” pungkasnya.
Sementara itu melalui telephon whatssapnya, Penyidik Polres Metro Bekasi Brigpol Alexander Octavianus Simbolon menyampaikan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan hasilnya sudah disampaikan kepada Pelapor.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi – saksi untuk membuat kasus ini terang benderang”, ujar Alexander diujung telpon Rabu 30/07/2025.
Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...
Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...
Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...
Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...