Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional (PDNS) untuk periode 2020–2024.
Pemeriksaan terhadap Johnny telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan yang terbaru berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Saat ini, Johnny tengah menjalani hukuman pidana terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo.
“Kita sudah periksa, sudah pemeriksaan kedua malahan, lanjutan. Di Sukamiskin,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Menurut Ruri, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Salah satu fokus pemeriksaan adalah surat edaran (SE) yang dikeluarkan Johnny saat masih menjabat sebagai Menkominfo, yang diduga berkaitan dengan pengadaan proyek PDNS.
“Kita menanyakan hasil surat edaran yang dikeluarkan dia,” ungkapnya.
Surat edaran tersebut diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan proyek PDNS yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman dugaan keterlibatan Johnny dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Hingga kini, Kejari Jakarta Pusat belum mengungkapkan secara rinci isi dari surat edaran tersebut maupun potensi tindak pidana yang mungkin timbul darinya. Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait.