Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kasus dugaan pengrusakan bangunan oleh seorang pejabat publik kembali mencuat di Kota Bekasi. Kali ini, tudingan diarahkan kepada oknum camat berinisial K.A, yang menjabat di Kecamatan Kp Makasar. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan di Kampung Bulak, RT 002 RW 003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada 15 November 2023. Laporan resmi korban telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) No. STTLP/B/2484/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut kuasa hukum korban, yang berinisial S, perusakan dilakukan oleh Kamal Alatas bersama beberapa orang lainnya. Dalam laporannya, ia merujuk pada Pasal 406 KUHP tentang perusakan, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga:
Korban diketahui telah menempati tanah garapan seluas 1.700 meter persegi di wilayah Jatiasih sejak tahun 2000. Tanah tersebut, kata kuasa hukum, diperoleh berdasarkan Akta Pelepasan dan Penyerahan Tanah Garapan Nomor 86 tertanggal 9 Maret 1981. Selama ini, lahan itu digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus usaha pengepulan barang bekas.
Namun, pada November 2023, Kamal Alatas mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Ia meminta korban untuk meninggalkan lokasi. Ketika permintaan itu ditolak, Kamal bersama sejumlah orang yang diduga suruhannya datang dan merusak bangunan permanen serta semi permanen yang ada di atas lahan itu.
“Bangunan itu digunakan klien kami untuk tinggal dan usaha. Akibat tindakan itu, klien kami mengalami kerugian besar,” ujar kuasa hukum korban.
Merasa dirugikan, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polda Metro Jaya pada 15 April 2025 untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kini, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi. Kuasa hukum korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindak tegas dugaan tindak pidana tersebut.