Mediator PN Jakarta Pusat Meminta Biaya Mediasi Kepada Para Pihak

Rukmana MWN

Redaksi

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA Sidang mediasi dalam perkara perdata Nomor 83/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025), namun kembali berujung buntu. Mediasi yang dipimpin hakim B. Rosenty K berlangsung singkat dan tidak membuahkan kesepakatan antar pihak.

Dalam sidang tersebut, hadir pihak Penggugat Amzar Arlis serta dua dari empat pihak Tergugat, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 selaku Tergugat I, dan Bank Central Asia (BCA) selaku Tergugat II. Sementara itu, Tergugat III, yakni Helmani yang diwakili oleh ahli warisnya—Liza Amelia, Yudi Hidayat, Dani Umar, Luzi Nadya, dan Suhartatik—tidak hadir. Turut Tergugat, Kantor ATR/BPN Cileungsi Bogor, juga absen dalam sidang.

Ketegangan muncul saat pihak BCA tetap bersikukuh bahwa mereka telah menjalankan putusan PN Cibinong dengan membayar denda kepada Amzar Arlis, menyatakan bahwa kewajiban hukum mereka telah dipenuhi.

Namun, Amzar Arlis membantah keras pernyataan tersebut. Di hadapan awak media, ia menegaskan bahwa perkara yang dibahas di PN Jakarta Pusat berbeda dari kasus sebelumnya yang diputus oleh PN Cibinong.

“Pernyataan dari Albert, kuasa hukum BCA, yang mengatakan bahwa BCA telah membayar denda sesuai putusan PN Cibinong itu dalam perkara yang berbeda, yakni gugatan ganti rugi. Sementara di sini saya menggugat pembatalan risalah lelang. Jadi ini perkara dan gugatan yang berbeda,” jelas Amzar.

Sengketa lelang antara Amzar Arlis dengan BCA ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam ditandai laporan Amzar di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan penggelapan objek lelang oleh BCA.

Tak hanya mempertanyakan substansi mediasi, Amzar juga mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1 juta kepada para pihak untuk biaya mediasi oleh mediator. Ia menyatakan kebingungannya mengenai legalitas dan transparansi permintaan biaya tersebut.

“Saya heran, apakah biaya mediasi itu resmi masuk kas negara? Kami memang tidak bersedia membayar karena tidak jelas dasarnya. Tapi apakah memang ada biaya resmi untuk mediasi seperti itu?” ujar Amzar dengan nada kecewa.

Dengan mediasi kembali gagal, sidang perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap Replik dan Duplik terkait sengketa hukum pembatalan risalah lelang ini diprediksi akan terus bergulir di meja hijau.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...