Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA Sidang mediasi dalam perkara perdata Nomor 83/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025), namun kembali berujung buntu. Mediasi yang dipimpin hakim B. Rosenty K berlangsung singkat dan tidak membuahkan kesepakatan antar pihak.
Dalam sidang tersebut, hadir pihak Penggugat Amzar Arlis serta dua dari empat pihak Tergugat, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 selaku Tergugat I, dan Bank Central Asia (BCA) selaku Tergugat II. Sementara itu, Tergugat III, yakni Helmani yang diwakili oleh ahli warisnya—Liza Amelia, Yudi Hidayat, Dani Umar, Luzi Nadya, dan Suhartatik—tidak hadir. Turut Tergugat, Kantor ATR/BPN Cileungsi Bogor, juga absen dalam sidang.
Baca Juga:
Ketegangan muncul saat pihak BCA tetap bersikukuh bahwa mereka telah menjalankan putusan PN Cibinong dengan membayar denda kepada Amzar Arlis, menyatakan bahwa kewajiban hukum mereka telah dipenuhi.
Namun, Amzar Arlis membantah keras pernyataan tersebut. Di hadapan awak media, ia menegaskan bahwa perkara yang dibahas di PN Jakarta Pusat berbeda dari kasus sebelumnya yang diputus oleh PN Cibinong.
“Pernyataan dari Albert, kuasa hukum BCA, yang mengatakan bahwa BCA telah membayar denda sesuai putusan PN Cibinong itu dalam perkara yang berbeda, yakni gugatan ganti rugi. Sementara di sini saya menggugat pembatalan risalah lelang. Jadi ini perkara dan gugatan yang berbeda,” jelas Amzar.
Sengketa lelang antara Amzar Arlis dengan BCA ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam ditandai laporan Amzar di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan penggelapan objek lelang oleh BCA.
Tak hanya mempertanyakan substansi mediasi, Amzar juga mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1 juta kepada para pihak untuk biaya mediasi oleh mediator. Ia menyatakan kebingungannya mengenai legalitas dan transparansi permintaan biaya tersebut.
“Saya heran, apakah biaya mediasi itu resmi masuk kas negara? Kami memang tidak bersedia membayar karena tidak jelas dasarnya. Tapi apakah memang ada biaya resmi untuk mediasi seperti itu?” ujar Amzar dengan nada kecewa.
Dengan mediasi kembali gagal, sidang perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap Replik dan Duplik terkait sengketa hukum pembatalan risalah lelang ini diprediksi akan terus bergulir di meja hijau.