Gubernur Jabar Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Ini Solusi dan Tujuannya

Rukmana MWN

Reporter: Wiratno

Editor: Rukmana

MEDIA WARTA NASIONAL | JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan bagi pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini mulai diberlakukan menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dibawah umur serta rendahnya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kalangan siswa.

Larangan tersebut menjadi perhatian luas masyarakat, terutama para orang tua yang khawatir anak-anak mereka akan kesulitan dalam mengakses sekolah, terlebih di wilayah pedesaan atau pinggiran kota yang minim fasilitas transportasi umum. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak tinggal diam. Sejumlah langkah konkret telah disiapkan guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini secara efektif.

Solusi Pemerintah Daerah

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebutuhan transportasi pelajar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan pemerintah kota dan kabupaten untuk menyediakan solusi transportasi alternatif. Salah satu langkah utama yang telah dilakukan adalah penyediaan bus sekolah gratis untuk siswa.

Bus sekolah ini disiapkan dengan kapasitas 16 penumpang dan dioperasikan khusus untuk antar-jemput siswa dari rumah ke sekolah dan sebaliknya. Dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan melakukan kajian melalui program “Rute Aman Sekolah” guna memastikan bahwa trayek bus sesuai dengan jalur utama yang biasa dilalui pelajar dan menjangkau wilayah dengan kebutuhan transportasi tinggi.

“Semua biaya operasional, termasuk gaji sopir, perawatan kendaraan, dan pengelolaan armada, ditanggung oleh pemerintah daerah. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung keselamatan dan kemudahan akses pendidikan bagi semua siswa,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat.

Selain bus sekolah, pemerintah juga mendorong siswa untuk berjalan kaki atau menggunakan sepeda, terutama bagi mereka yang tinggal dekat dengan sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan sistem zonasi pendidikan yang telah diterapkan sebelumnya dan bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor.

Di sisi lain, upaya edukasi dan sosialisasi kepada siswa dan orang tua terus digencarkan oleh instansi terkait. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya keselamatan berlalu lintas, pemahaman aturan berkendara, hingga bahaya mengendarai kendaraan tanpa SIM dan kemampuan psikologis yang memadai.

Tujuan Kebijakan

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan pelarangan ini dibuat dengan tujuan utama untuk melindungi keselamatan pelajar. Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, tercatat tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah usia 17 tahun. Mayoritas dari mereka belum memiliki SIM dan secara psikologis belum siap untuk menghadapi kompleksitas lalu lintas di jalan raya.

“Anak-anak adalah masa depan kita. Mereka harus dijaga keselamatannya. Berkendara di jalan raya bukan hanya soal kemampuan teknis, tapi juga soal kedewasaan dan tanggung jawab,” tegas Dedi dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung.

Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak hanya mampu menekan angka kecelakaan, tetapi juga membentuk budaya tertib lalu lintas sejak usia dini. Dengan dibarengi penyediaan solusi transportasi yang memadai, ia optimistis masyarakat akan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini.

Respons dan Harapan

Meski kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama dari masyarakat di daerah yang belum memiliki akses transportasi umum yang baik, namun banyak pihak menyambutnya dengan positif. Para pemerhati pendidikan dan keselamatan lalu lintas mendukung langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan pelaksanaan kebijakan ini, termasuk menambah jumlah armada bus sekolah serta memperluas rute layanan agar seluruh siswa di berbagai daerah dapat merasakan manfaatnya secara merata.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lingkungan pendidikan di Jawa Barat menjadi lebih aman, tertib, dan kondusif, sehingga para pelajar dapat fokus pada pendidikan tanpa terbebani risiko keselamatan di jalan raya.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...