Reporter: Wiratno
Editor: Rukmana
MEDIA WARTA NASIONAL | JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan bagi pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini mulai diberlakukan menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dibawah umur serta rendahnya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kalangan siswa.
Baca Juga:
Larangan tersebut menjadi perhatian luas masyarakat, terutama para orang tua yang khawatir anak-anak mereka akan kesulitan dalam mengakses sekolah, terlebih di wilayah pedesaan atau pinggiran kota yang minim fasilitas transportasi umum. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak tinggal diam. Sejumlah langkah konkret telah disiapkan guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini secara efektif.
Solusi Pemerintah Daerah
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebutuhan transportasi pelajar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan pemerintah kota dan kabupaten untuk menyediakan solusi transportasi alternatif. Salah satu langkah utama yang telah dilakukan adalah penyediaan bus sekolah gratis untuk siswa.
Bus sekolah ini disiapkan dengan kapasitas 16 penumpang dan dioperasikan khusus untuk antar-jemput siswa dari rumah ke sekolah dan sebaliknya. Dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan melakukan kajian melalui program “Rute Aman Sekolah” guna memastikan bahwa trayek bus sesuai dengan jalur utama yang biasa dilalui pelajar dan menjangkau wilayah dengan kebutuhan transportasi tinggi.
“Semua biaya operasional, termasuk gaji sopir, perawatan kendaraan, dan pengelolaan armada, ditanggung oleh pemerintah daerah. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung keselamatan dan kemudahan akses pendidikan bagi semua siswa,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat.
Selain bus sekolah, pemerintah juga mendorong siswa untuk berjalan kaki atau menggunakan sepeda, terutama bagi mereka yang tinggal dekat dengan sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan sistem zonasi pendidikan yang telah diterapkan sebelumnya dan bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor.
Di sisi lain, upaya edukasi dan sosialisasi kepada siswa dan orang tua terus digencarkan oleh instansi terkait. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya keselamatan berlalu lintas, pemahaman aturan berkendara, hingga bahaya mengendarai kendaraan tanpa SIM dan kemampuan psikologis yang memadai.
Tujuan Kebijakan
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan pelarangan ini dibuat dengan tujuan utama untuk melindungi keselamatan pelajar. Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, tercatat tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah usia 17 tahun. Mayoritas dari mereka belum memiliki SIM dan secara psikologis belum siap untuk menghadapi kompleksitas lalu lintas di jalan raya.
“Anak-anak adalah masa depan kita. Mereka harus dijaga keselamatannya. Berkendara di jalan raya bukan hanya soal kemampuan teknis, tapi juga soal kedewasaan dan tanggung jawab,” tegas Dedi dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung.
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak hanya mampu menekan angka kecelakaan, tetapi juga membentuk budaya tertib lalu lintas sejak usia dini. Dengan dibarengi penyediaan solusi transportasi yang memadai, ia optimistis masyarakat akan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini.
Respons dan Harapan
Meski kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama dari masyarakat di daerah yang belum memiliki akses transportasi umum yang baik, namun banyak pihak menyambutnya dengan positif. Para pemerhati pendidikan dan keselamatan lalu lintas mendukung langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan pelaksanaan kebijakan ini, termasuk menambah jumlah armada bus sekolah serta memperluas rute layanan agar seluruh siswa di berbagai daerah dapat merasakan manfaatnya secara merata.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lingkungan pendidikan di Jawa Barat menjadi lebih aman, tertib, dan kondusif, sehingga para pelajar dapat fokus pada pendidikan tanpa terbebani risiko keselamatan di jalan raya.