Opini oleh : Sri Radjasa, M. BA
Media Warta Nasional | Aceh – Tayangan video berdurasi 1 menit menayangkan aksi demo masyarakat Desa Tutut dan Lancong, Kecamatan Sungai Mas Aceh Barat, dalam rangka menolak beroperasinya kapal keruk milik WN China yang sedang melakukan eksplorasi emas di wilayah Sungai Mas.
Aksi demo yang dilakukan didepan kapal keruk milik WN China, meminta awak kapal yang seluruhnya WN China untuk turun dari kapal dan menghentikan operasional kapal tersebut.
Kegiatan kapal keruk milik China dioperasikan dibawah bendera PT Indo Asia Mineral Persada, ternyata memang tidak memiliki izin resmi dari pihak Pemerintah, tapi sudah beroperasi beberapa minggu di wilayah Sungai Mas.
Sementara wilayah Kec Sungai Mas adalah areal yang dikuasai Koperasi Putra Putri Aceh.
Fenomena kehadiran para pekerja asing ilegal dari China untuk melakukan eksplorasi tambang di Aceh, bukan barang baru dan menjadi potret keprihatinan atas sikap Pemerintah Pusat maupun Aceh yang terkesan melakukan pembiaran dan amat lemah untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelaku WN China.
Ironinya lagi dalam urusan penegakan hukum disektor pertambangan, jajaran aparat penegak hukum begitu perkasanya ketika berhadapan dengan rakyat Aceh, tapi sebaliknya “tak bernyali” ketika harus menindak secara hukum terhadap para pekerja Asing illegal.
Terkait pengelolaan sumber alam Aceh yang sejatinya menjadi hak rakyat Aceh, dalam rangka memperbaiki taraf hidupnya yang lebih bermartabat, pihak Pemerintah Pusat maupun Aceh, belum hadir untuk memberi peluang rakyat Aceh mengelola kekayaan alam secara mandiri.
Kasus sengketa antara masyarakat Kec. Sungai Mas dengan para pekerja illegal dari China, dalam pengelolaan tambang emas, patut diwaspadai sebagai fenomena gunung es yang sewaktu-waktu dapat memicu konflik baru di Aceh.
Terlebih lagi jika dicermati secara bijak anatomi konflik Aceh yang berlangsung selama 30 tahun, sesungguhnya dipicu oleh persoalan pengelolaan sumber kekayaan alam Aceh yang tidak mencerminkan rasa keadilan.
Sudah saatnya pihak Pemerintah Pusat dan Aceh, memberi perhatian bagi berkembangnya koperasi tambang rakyat, melalui penerbitan ijin wilayah pertambangan rakyat yang sesungguhnya merupakan implementasi dari semangat reintegrasi dan rekonsilasi, dalam rangka merawat kesinambungan damai Aceh .