Oleh: Lambas
“Sekjen GRANAT Kab. Bogor: Bukti Kuat Adanya Indikasi Kerjasama Dengan Pihak Tertentu”
Media Warta Nasional | Bogor – Maraknya peredaran obat-obatan golongan G jenis Tramadol dan Excimer, berkedok warung sembako di Kab. Bogor sudah sangat meresahkan masyarakat, dan patut dipertanyakan ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti di pemberitaan sebelumnya (Kades Cilebut Timur, 5 hari yang lalu) yang sudah memberi teguran keras dengan menutup warung yang beroperasi dalam hal penjualan jenis obat tersebut, jika kembali beroperasi ini bukti lemahnya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) dan kurangnya pengawasan pemerintah setempat, juga kurangnya kepedulian masyarakat akan bahaya dari peredaran obat golongan G tersebut.
Terkait hal itu Sekertaris Jenderal Gerakan Nasional Anti Narkotika (Sekjen GRANAT) DPC Kab. Bogor, Julianda Efendi, memberikan tanggapan terkait adanya warung yang diduga menjual obat-obatan golongan G di jalan Raya Stasiun Cilebut-Bojonggede, Desa Cilebut Timur, Kec. Sukaraja, tepatnya di sekitar stasiun kereta yang sempat tutup, dan sudah beroperasi/buka kembali.
Menurutnya, dengan kembalinya beroperasi warung tersebut, itu akan memicu munculnya warung-warung baru dan akan semakin marak, dan resiko dari efek obat (Tramadol dan Excimer dan lainnya) akan meluas.
“Tanpa adanya tindakan tegas yang membuat efek jera dan pengawasan extra dari semua pihak, dimana jika hal tersebut tidak terlaksana akan mendorong munculnya warung-warung baru yang menjual obat tersebut, dan tentunya kedepan akan semakin berani,” Hal ini disampaikan oleh Julianda melalui sambungan telepon, Minggu, 16 Juni 2024.
Lanjut Julianda, dengan beroperasinya kembali warung-warung itu, jadinya masyarakat beropini bahwa APH maupun pihak pemerintahan, melakukan pembiaran, dan kemungkinan sudah mendapat ‘Upeti’ dari pihak pengedar obat golongan G tersebut.
“Bagi penegak hukum dan semua sektor, baik pemerintah, para tokoh perlu di ingat, dengan melakukan pembiaran terhadap peredaran obat golongan G (Tramadol dan Excimer dan jenis lainya) tanpa izin, itu artinya kita memiliki andil merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Untuk menyikapi keresahan dari masyarakat akan hal itu, dalam waktu dekat GRANAT akan melakukan audiensi dengan pihak Polres Bogor dan surat permohonan sudah kita layangkan, dimana salah satu poin yang akan kita bahas yaitu terkait maraknya peredaran obat-obatan golongan G ini.
“Semoga pihak Polres Bogor cepat merespon surat tersebut dan mau memberikan rekomendasi agar GRANAT atau lembaga anti narkotika lainnya diberi ruang untuk mengambil tindakan dengan memberi pengertian kepada pihak warung yang mengedarkan obat-obatan tersebut, dengan pendampingan dari pihak-pihak terkait,” Jelas Julianda Efendi, juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Anti Korupsi ( DPD GIAK) Kabupaten Bogor.
Sementara Camat Sukaraja, Ria Marlisa A. S.STP, saat diminta penjelasan melalui pesan WhatsApp terkait ramainya pemberitaan peredaran obat golongan G diwilayahnya dengan mengirimkan link berita, belum memberikan keterangan apa-apa
Perlu diketahui bahwa peredaran Tramadol dan Excimer ini jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Farmasi Kesehatan.
Dalam pasal 196 Jo pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00.
Untuk itu masyarakat diminta selalu ikut serta dan aktif dalam mengawasi peredaran obat golongan G tersebut dilingkungan masing-masing, terkhusus buat aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian.