Oleh : Jecko Poetnaeoeboen
Media Warta Nasional | Ambon – Direktur Kriminal Umum Polda Maluku melalui penyidik mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Antonius Lowatu terhadap istri Demianus Bebena berinisial SHM pada beberapa waktu lalu di kota Tiakur.
Untuk itu, Berdasarkan surat pemberitahuan pihak penyidik kepada korban SHM dengan Nomor :B/149/IV/RES/1.24/2024/Ditreskrimum tentang perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), serta merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 6 Huruf (a), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan juga berdasarkan atas Laporan Informasi Nomor : LI / 92 / IV / 2024 / SPKT / POLDA MALUKU, tanggal 17 Apri 2024 serta Sum Peran Penyelidikan Nomor : SP LIDIK / 147 / N / RES.1.24/ 2024 / Ditreskrimum, Tanggai 17 April 2024, maka untuk menindaklanjuti laporan tersebut Penyidik kepolisian telah membuat Administrasi Penyelidikan pada tanggal 17 Apri 2024, kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan atau mewawancarai saksi-saksi serta mengumpulkan data maupun bukti-bukti lain guna kepentingan penyelidikan.
Oleh karena itu, telah diberitakan sebelumnya bahwa ketua DPD PAN MBD Antonius Lowatu ini tak hanya dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual, namun dia (red ) juga dilaporkan kepada pimpinan tertinggi Partai berlambang Matahari itu atas kasus dugaan berbagai pelanggaran yang diluar ketentuan partai.
Selain itu, bahwa atas perbuatan bejadnya itu sejumlah pengurus DPD partai PAN Maluku Barat Daya (MBD) telah membuat surat terbuka kepada ketua Umum DPP partai PAN Zulkifli Hasan untuk segera merehuffle kembali kepengurusan DPD Partai PAN MBD dan sekaligus meminta kepada ketua umum agar Antonius Lowatu diberhentikan dari kepengurusan partai bahkan tidak dilantik sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 nanti.
Alasan pengurus DPD PAN MBD membuat surat terbuka kepada ketua umum DPP PAN di Jakarta itu lantaran sikap dari Antonius Lowatu sebgai ketua DPD PAN MBD telah melukai hati para pengurus maupun para kader partai pimpinan Zulkifli Hasan itu.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa tindakan Lowatu mulai dari proses pentahapan pemilu 2024, baik dari proses penjaringan bakal calon hingga penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga masa kampanye, dan berakhir pada masa pemungutan suara, para pengurus maupun kader partai tidak dilibatkan dalam proses pengambilan suatu keputusan yang bersifat organisatoris.
Tak hanya itu ada banyak persoalan lain yang di lakukan Antonius Lowatu yakni melakukan dugaan manipulasi terhadap pengiriman Atribut kampanye salah satu Caleg DPR-RI Pusat Widia Pratiwi.
Olehnya terhadap berbagai kasus Antonius Lowatu yang telah dilaporkan itu, keluarga korban berharap kasus ini segerah diusut tuntas oleh Penyidik sehingga jangan sampai ada korban-korban lainya.