Oleh: redaksi
Media Warta Nasional | Jakarta – Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum Badan Pemantau Independen Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang (BPI KPNPA RI), menyerukan Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini diduga merugikan negara hingga 271 triliun rupiah.
Menurut Ketua Umum BPI Rahmad Sukendar, dugaan keterlibatan Erzaldi Rosman dalam kasus tersebut cukup jelas. Hal ini didukung oleh pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung.
“Sulit dipercaya jika seorang gubernur tidak terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah, terutama karena lokasi kejadian berada di wilayah yang ia pimpin,” ungkap Rahmad Sukendar pada Kamis (25/4/24).
Rahmad Sukendar juga mengungkapkan beberapa faktor yang mendukung dugaan keterlibatan Erzaldi Rosman, antara lain:
1.Perubahan Regulasi: Terdapat perubahan regulasi terkait ekspor timah dari Permendag nomor 44 tahun 2014 hingga Permendag nomor 53 tahun 2018, yang menuntut rekomendasi dari gubernur wilayah penghasil timah.
2. Pembiaran Terhadap Kegiatan Pertambangan Ilegal:Erzaldi diduga membiarkan kegiatan pertambangan ilegal oleh tersangka utama, Thamron alias Aon, yang terjadi selama Erzaldi menjabat sebagai Bupati Bangka Tengah dan Gubernur Babel.
Rahmad Sukendar juga menyoroti kedekatan antara Erzaldi Rosman dengan Thamron alias Aon, yang menunjukkan kemungkinan adanya transaksi tidak resmi antara keduanya.
“Pemeriksaan terhadap Erzaldi Rosman merupakan langkah penting dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan komoditas timah,” pungkas Rahmad Sukendar.