Oleh: Rigson
Media Warta Nasional | Jakarta – Hari ini, dalam Sidang Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), ribuan personel disiagakan untuk menjaga keamanan. Dalam arahan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, anggota yang terlibat dalam pengamanan di sekitar Gedung MK dilarang membawa senjata api dan sangkur, sesuai kebijakan dan arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, memberikan penekanan yang sama kepada anggota yang terlibat dalam pengamanan di sekitar Gedung MK. “Untuk seluruh anggota yang terlibat pengamanan di Gedung MK, dilarang membawa senjata api maupun sangkur,” kata Susatyo pada Senin (22/4/2024).
Selain itu, Susatyo juga menekankan pentingnya bertindak secara persuasif dan mengedepankan negosiasi yang humanis dalam melaksanakan tugas pengamanan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan yang bersifat pribadi, dan semua perintah harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Mari kita berdoa bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan terpecah belah akibat berita Hoax yang bersifat provokatif. Mari kita wujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” tambahnya.
Komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Gedung MK diharapkan dapat memastikan kelancaran proses Sidang Putusan Sengketa Pemilu 2024 serta keamanan bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat mereka secara damai.