Reporter : Ramdhani
Editor : Rahmah
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Tim kuasa hukum terdakwa Johnny Kalwani (JK) Hartono Tanuwidjaja S.H., MSi., MH., CBL., C.Med, menyoroti keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (6/11/2026).
Dalam perkara Nomor 587/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst tersebut, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian keterangan antarsaksi, terutama terkait pihak yang pertama kali mengambil tangkapan layar (screenshot) percakapan grup WhatsApp Sindhi Seva Community (SSC) dan pihak yang menyebarkannya.
Kuasa hukum Johnny Kalwani, Hartono, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, terdapat perbedaan keterangan antara saksi mengenai asal-usul tangkapan layar percakapan grup WhatsApp tersebut.
“Pertama, kita tadi berhasil mengungkap satu skenario bahwa ketiga saksi ini saling bertentangan. Saksi pertama mengatakan dia yang mengambil tangkapan layar postingan di WhatsApp Group SSC untuk diserahkan kepada ayahnya. Sementara saksi lainnya mengatakan dia yang meneruskan tangkapan layar tersebut kepada saksi pertama,” ujar Hartono kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Hartono juga mempertanyakan kesamaan waktu dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi. Menurut dia, terdapat sejumlah jawaban saksi yang dinilai memiliki kesamaan dengan keterangan dalam BAP.
Ia bahkan menilai beberapa saksi tidak mampu menjelaskan secara terperinci materi yang sebelumnya mereka akui telah dibaca atau diketahui.
“Setidaknya tadi saya mencatat ada 15 jawaban dalam BAP yang sama. Bahkan ketiganya mengaku sebagai saksi pelapor, tetapi ketika diklarifikasi mengenai laporan tersebut, mereka tidak mengetahui,” katanya.
Menurut Hartono, pemeriksaan saksi justru memperjelas pihak yang mengambil dan menyebarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang kemudian diunggah Johnny Kalwani.
Ia berpendapat, peran terdakwa perlu dibedakan dengan pihak yang pertama kali mengambil serta meneruskan dokumen tersebut.
“Yang penting adalah dari keterangan tadi kita mendapatkan satu kepastian bahwa pihak yang mengambil tangkapan layar dan mengeluarkan postingan WhatsApp yang diunggah oleh Pak JK berasal dari saksi Hanes,” ujarnya.
Atas dasar itu, Hartono berpandangan bahwa Johnny Kalwani hanya mengunggah dokumen, sedangkan aktivitas transmisi atau pemindahan dan pembagian dokumen tersebut, menurutnya, dilakukan pihak lain.
Dalil Kepentingan Anggota PGSL
Selain mempermasalahkan keterangan saksi, tim kuasa hukum juga menekankan bahwa pengunggahan dokumen ke grup WhatsApp SSC bukan dilatarbelakangi kepentingan pribadi terdakwa, melainkan kepentingan anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL).
Hartono menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan persoalan pengelolaan keuangan dan aset organisasi, termasuk aset tanah di Bali yang menurutnya telah diserahterimakan kepada pengurus baru.
Ia menyebut, persoalan tersebut bermula dari masa peralihan kepengurusan setelah berlangsungnya pengelolaan organisasi selama kurang lebih 27 tahun.
Dalam proses peralihan itu, menurut Hartono, sempat dibentuk tim yang terdiri dari tujuh orang untuk menjembatani proses pergantian kepengurusan, termasuk penyerahan aset dan keuangan organisasi.
Hartono mengatakan, sejumlah anggota kemudian mempertanyakan laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus lama. Persoalan yang awalnya diperkirakan mencapai Rp29 miliar tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audit.
“Dari hasil audit ditemukan sejumlah nilai Rp16,6 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus lama,” kata Hartono.
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah aset yang menurutnya perlu ditelusuri status kepemilikannya, karena terdapat aset yang menggunakan dana perhimpunan atau yayasan, tetapi tercatat atas nama pribadi.
Menurut Hartono, anggota PGSL yang jumlahnya mencapai sekitar 850 orang memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai pengelolaan keuangan dan aset organisasi.
Ia juga menyebut, dokumen yang menjadi objek perkara telah diserahkan kepada pengurus baru sebelum peristiwa pengunggahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Ketika dokumen tersebut sudah dinyatakan menjadi milik perhimpunan dan yayasan, maka anggota berhak mengetahui, membahas, serta mempertanyakannya sesuai dengan AD/ART organisasi,” ujarnya.
Tiga Ahli Akan Dihadirkan
Lebih lanjut, Hartono menyampaikan bahwa persidangan berikutnya JPU masih akan menghadirkan tiga saksi BAP dan tiga orang ahli dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Trisakti, dan Universitas Bina Nusantara (Binus).
Menurut dia, keterangan para ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai aspek hukum perbuatan Johnny Kalwani yang mengunggah dokumen ke grup WhatsApp SSC, termasuk kaitannya dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
“Kita berharap para ahli dapat mengonfirmasi apakah perbuatan Pak JK mengunggah dokumen ke grup SSC yang merupakan grup tertutup khusus komunitas Sindhi itu merupakan suatu pelanggaran atau bukan, apalagi tidak ada kepentingan pribadi untuk memperoleh keuntungan,” katanya.
Hartono menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks kepentingan organisasi dan hak anggota dalam mengetahui pengelolaan aset serta keuangan PGSL.
Ia meminta persoalan yang menjadi pokok perselisihan di internal organisasi tidak semata-mata dilihat dari aspek pengunggahan dokumen, tetapi juga harus mempertimbangkan latar belakang dan tujuan perbuatan terdakwa.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan