Meski Ada Laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar, PT. Sentul City, Tbk Terus Garap Lahan Terindikasi Milik Tetangga Prabowo
Oleh: Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL |BOGOR ‘ Polemik klaim lahan Palemboko antara Sentul City dan Ozzy Sudiro memasuki babak baru, Ditreskrimum Polda Jabar mulai mendalami perkara dengan melakukan permintaan keterangan sejumlah pihak terkait.
Hal itu diketahui dari adanya surat undangan Nomor: B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tanggal 12 Oktober 2026 disusul surat undangan Nomor: B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tanggal 21 Oktober 2026. Kedua undangan tersebut tidak dipenuhi para pihak terkait (PT. Sentul City, Tbk).
Meski pun tengah berproses secara hukum, pengelola Palemboko yang berlokasi di Desa Bojong Koneng Babakan Madang, Kabupaten Bogor masih merekam suasana beberapa pekerja Sentul City yang dengan sengaja menggarap lahan milik Ozzy Sulaiman Sudiro. Video dokumentasinya diambil pada hari Jumat, 23 Oktober 2026 sekita pukul 16:00 WIB.
Sentul City seolah rupanya tak mempedulikan adanya laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar atas dugaan perusakan dan pemerasan yang dilaporkan Pepen Efendi selaku pengelola Palemboko,
“Seharusnya penyelesaian jalur hukum di hormati bagi setiap warga negara, termasuk korporasi. Infonya dua kali pemanggilan di Polda Jabar mereka mangkir. Kalau benar kenapa harus takut, dan saya lebih memilih jalur hukum bukan melawan fisik adu massa hal ini untuk menghindari kekerasan sehingga membuat tidak kondusif apalagi berdekatan dengan kediaman Pak Prabowo,” ujar Ozzy Sudiro.
Dalam video yang dikirim warga, tampak para pekerja telah mendirikan bedeng (warehouse kecil) dan tengah melakukan pembangunan pondasi di lahan milik Ozzy Sudiro.
Saat dikonfirmasi, PT. Sentul City, Tbk membantah tegas tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada pihak PT. Sentul City oleh pengelola kawasan Palemboko,, Pepen Efendi. Pihak manajemen menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Menurut pihak PT. Sentul City, Tbk. Pepen Efendi sedang melakukan permohonan pinjam pakai atas lahan milik PT. Sentul City, Tbk dan mengakui lahan tersebut adalah memang lahan milik PT. Sentul City, Tbk.
Public Relations PT. Sentul City, Tbk, Maesa Putri, menyatakan bahwa area yang disengketakan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor tersebut sepenuhnya merupakan aset berizin dan legal milik PT. Sentul City, Tbk.
“Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar, itu lahan PT. Sentul City, Tbk dan informasi yang kami dapatkan dari legal PT. Sentul City, bahwa Pepen Efendi tengah mengajukan pinjam pakai lahan tersebut. Bahkan yang bersangkutan juga mengakui lahan itu milik PT. Sentul City,” tegas Maesa Putri saat memberikan keterangan kepada salah satu media online pada, Sabtu (24/10/2025).
Di tempat terpisah, Pepen Efendi langsung membantah mengajukan pinjam pakai atas lahan milik Ozzy Sudiro kepadanpihak Sentul City. Ia bahkan mengungkapkan, seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Sentul City bernama Abdul Wahid pernah memintanya menandatangani berkas yang tidak ia ketahui peruntukannya.
Pepen juga mengaku dimintai secara paksa uang sebesar Rp. 200 juta agar lahannya tidak diganggu, namun karena tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, maka lahannya pun digarap oleh pihak PT. Sentul City, Tbk.
“Alas hak kepemilikan tanah pak Ozzy Sudiro lengkap, jauh sebelum keberadaan pihak PT. Sentul City, Tbk. Termasuk ada Sekolah Dasar, masjid dan Warga yang satu hamparan, Kami memilih jalur hukum, agar jelas alur pidana dan perdatanya. Ini bukan soal menggiring opini publik, kami bersama warga yang tergabung Forum Masyarakat Sentul (Formas) hanya memperjuangkan hak, semua bukti-bukti dan dokumen surat lengkap sebelum pihak Sentul City ada. Bahkan laporan pajakpun dibayar warga atas lahan tersebut juga lengkap,” tutup Pepen mengakhiri penjelasannya.(/dok-ist./@cp_dpp.fwjindonesia/red)

Tinggalkan Balasan