Ket Photo: Mahad Kepala UP3 Muara Angke
Oleh: Mustofa|Zahari
Media Warta Nasional|Jakarta – Tarif jasa perbaikan kapal dikeluhkan para pemilik doking kapal motor nelayan di kawasan pelabuhan pendaratan ikan Muara Angke, Kel.Pluit, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat media ini melakukan penelusuran ke lapangan, ternyata tarif jasa perbaikan kapal masih normal.
“Sampai saat ini pemilik doking kapal motor nelayan masih menggunakan tarif lama sesuai Perda DKI Jakarta tentang besaran retribusi jasa turun naik kapal saat merepair body kapal,” ungkap beberapa orang pemilik doking kapal yang tidak mau disebutkan namanya Rabu 13/03/24.
Diketahui bahwa; karena tidak adanya tarif baru sesuai Perda DKI Jakarta, para pemilik doking membuat kesepakatan dengan para pemilik kapal nelayan untuk besaran jasa perbaikan kapal mengacu pada kesepakatan kedua belah pihak, kata sumber yang dapat dipercaya.
“Tarif jasa naik turun kapal juga tidak sebesar yang ditetapkan di kawasan pelabuhan Muara Baru yang menurut kami itu sangat fantastis, jika diestimasi dengan nilai investasi kami membangun kawasan Doking kapal ini dengan jasa perbaikan ini sangat lama untuk kembali modal” keluh nara sumber.
Kami berharap pada Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Cq: UP3 Unit Pengelolaan Pelabuhan Perikanan DKI Jakarta agar menyesuaikan tarif jasa naik turun kapal di Muara Angke sehingga kami para pemilik Doking ini dapat meningkatkan kesejahteraan.
Secara terpisah Kepala UP3 Muara Angke, Mahad saat dihubungi media ini menyatakan,”sejak doking milik Pemprov DKI Jakarta diserahkan kepada pihak swasta yang mengelola maka tarif jasa naik turun kapal motor nelayan tidak berdasarkan Perda tentang retribusi”, terangnya.
Mahad menambahkan, “Berbeda dengan doking milik Pemprov DKI Jakarta, untuk menarik retribusi jasa naik turun kapal perikanan kami tetapkan sesuai Perda, sekarang pengelola doking perusahaan terbatas (PT) dan koperasi yang lebih profesional dalam menjalankan usahanya maka lebih menguntungkan dan mampu membayar sewa lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut,” tutur Kepala UP3 Muara Angke.
“Saya sarankan agar pemilik/ pengelola doking menetapkan tarif jasa naik turun kapal harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan pengurus kapal motor nelayan, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan” pungkas Mahad.