Oleh : Redaksi

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘ Korban dugaan penggelapan modus pembuatan sertificate tanah Muhamad Rasmo menceritakan kekecewaannya terhadap Notaris Herlina di Banten.

Menurut Rasmo sapaan akrabnya, sudah tujuh tahun lebih Ia dijanjikan oleh notaris Herlina diuruskan permohonan surat sertificate tanah miliknya.

Namun hingga saat ini sertificate tersebut tak kunjung terbit, Herlina mulai berkelit alih – alih menyelesaikan pekerjaannya mengurus sertificate Rasmo Ia (Herlina) justeru berjanji mengembalikan uang yang diterima dari Rasmo melalui surat pernyataan yang ditulisnya sendiri dan diberikan kepada Rasmo.

Rukmana, S.Pd,i., CPLA., Pimpinan Redaksi Media Warta Nasional dan Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) melakukan konfirmasi terkait adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh Herlina, dan memuat kesanggupan untuk membayar atau mengembalikan dana kepada Muhamad Rasmo terkait proses permohonan sertifikat.

Dalam “Surat Pernyataan” tertanggal 14 Mei 2024 Herlina menyatakan akan membayar atau mengembalikan dana permohonan sertifikat atas nama Muhamad Rasmo.

Surat itu juga menyebutkan bahwa proses pengurusan sertifikat tersebut berkaitan dengan PRONA atau PTSL, sesuai penunjukan petugas.

Surat pernyataan yang ditandatangani Herlina mencantumkan nilai dana sebesar Rp: 56 juta yang diterima Herlina untuk jasa empat permohonan membuat atau memproses mulai dari SPPT hingga sertifikat.

Namun sudah tujuh tahun lebih sertificate belum juga terbit dan tidak ada progres dalam mengurus sertificate tersebut oleh karena itu Herlina berjanji dalam surat pernyataan itu bahwa uang senilai Rp : 56 juta tersebut akan dikembalikan kepada Muhamad Rasmo, dengan pencantuman rekening Bank Mandiri sebagai tujuan pengembalian.

Surat penrnyataan Notaris

Rasmo berharap surat pernyataan Herlina dibuat secara sadar dan sebagai bukti itikad baik , namun hingga kini pernyataan Herlina akan mengembalikan uang jasa mengurus sertificate belum direalisasikan oleh Herlina. Jika Herlina tidak mengembalikan uang Rasmo , maka Herlina dapat diduga melakukan penipuan dan penggelan uang.

Atas dasar dokumen tersebut, Rukmana, S.Pd.I., CPLA., Ketua Umum Forum Persatuan Wartawan Indonesia, menyampaikan konfirmasi kedua kalinya kepada Herlina untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi mengenai duduk perkara sebenarnya.

 “Assalamualaikum, selamat siang Ibu Herlina. Saya Rukmana, S.Pd.I., CPLA., Ketua Umum Forum Persatuan Wartawan Indonesia. Izin konfirmasi untuk pemberitaan di Media Warta Nasional. Benarkah sudah tujuh tahun pekerjaan tersebut belum diselesaikan dan Ibu bersedia mengembalikan uang Bapak Muhamad Rasmo?”

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan kronologi, status proses sertifikat, penggunaan dana Rp56 juta, serta realisasi pengembalian dana sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan.

Media Warta Nasional menilai surat tersebut sebagai dokumen yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum. Penjelasan dari Herlina maupun pihak terkait diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan gambaran yang utuh kepada publik.

Notaris Herlina menjawab pertanyaan Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) Rukmana dengan sangat normatif bahkan cenderung mengalihkan persoalan.

” Sesuai undang – undang Pers no. 40 tahun 1999 , saya ingin konfirmasi terkait dugaan penggelapan uang klien anda Muhamad Rasmu.

1. Apakah benar anda menerima uang jasa kepengurusan sertificate a.n Rasmu sejumlah Rp : 60 juta ? tanya Rukmana.

Herlina menjawab pertanyaan Rukmana, “malam pak,saja izin dulu ya pak
Saya lagi mau lahiran minggu ini ,setelah lahiran kita ketemu dikantor atau dirumah dan pak Rasmo juga
Terimakasih”, jawab Herlina.

Jawaban Herlina ini tidak menjawab pertanyaan Rukmana sebagai jurnalis yang punya hak konstitusi melakukan konfirmasi atas sebuah informasi , namun demikian, hal itu harus tetap dihormati sebagai jawaban narasumber.