Oleh : Redaksi

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Masyarakat perlu mengetahui bahwa pemerintah menerapkan aturan dan kriteria tertentu terkait penerima bantuan sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), serta bantuan pangan.

Menurut Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Yeni, perilaku masyarakat yang menerima bantuan pemerintah kini mendapatkan perhatian dalam proses pendataan dan pemutakhiran data penerima bantuan.

Yeni menyampaikan, masyarakat yang terlibat dalam judi online, pinjaman online, maupun aktivitas game online dapat terdeteksi melalui sistem Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berpengaruh terhadap status penerima bantuan pemerintah, termasuk PKH, BLT, dan bantuan pangan.

Peneriman bantuan terdeksi main Judi Online

Hal tersebut disampaikannya pada Selasa (8/9/2026) di Kantor Desa Satria Mekar.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jika perilaku hidupnya sebagai penerima bantuan dipantau oleh pemerintah,” ujar Yeni.

Lebih lanjut, Yeni mengimbau masyarakat agar menghindari aktivitas judi online, game online, dan pinjaman online. Menurutnya, keterlibatan salah satu anggota keluarga dalam aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap status bantuan yang diterima keluarga.

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada masyarakat, hindari judi online, game online dan pinjaman online karena jika dalam satu keluarga ada salah satu yang terlibat tiga hal di atas akibatnya akan fatal dan hapus semua bantuan yang biasa diterima keluarga tersebut dari pemerintah pusat,” tegas Yeni.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan edukasi secara masif agar kriteria dan mekanisme penerima bantuan dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Bantuang yang hangus karena Judol

Polemik Penetapan Desil

Dalam perkembangan terkait pendataan penerima bantuan, Badan Pusat Statistik (BPS) juga disebut mengakui adanya kekeliruan dalam penetapan desil.

Dalam pernyataannya di hadapan awak media, BPS menyampaikan adanya kekeliruan dalam penetapan desil dan menyatakan akan segera melakukan perbaikan.

“Kami akui ada kekeliruan dalam penetapan desil dan akan segera kami perbaiki,” terang Kepala BPS beberapa hari lalu.

Pernyataan tersebut turut mendapat perhatian dari Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI), Rukmana, S.Pd.I., CPLA. Ia angkat bicara mengenai persoalan penetapan desil yang dinilainya menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut Rukmana, pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, harus segera meminta pertanggungjawaban BPS, mengingat penetapan desil dilakukan berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh BPS.

“Lembaga Legislatif dalam hal ini DPR RI jangan setujui permintaan BPS yang meminta tambahan anggaran Rp1, 467 triliun. Jangan hambur-hamburkan uang rakyat untuk kinerja yang tidak profesional dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Audit penggunaan anggaran BPS dan mintai pertanggungjawaban dengan adanya desil yang menuai polemik di masyarakat,” tandas Rukmana.

Sementara itu Badan Pusat Statistik (BPS) mendapat angin segar dari Komisi X DPR RI untuk bisa menggunakan anggaran sebesar Rp6,48 triliun pada 2027.

Meski demikian, BPS menilai angka tersebut belum cukup untuk membiayai seluruh program prioritas nasional, sehingga BPS masih mengajukan tambahan dana sebesar Rp1,47 triliun.

Persetujuan pagu anggaran itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI setelah melalui lima kali pembahasan. Dari total anggaran Rp6,48 triliun, porsi terbesar atau 77,18% dialokasikan untuk BPS kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sekretaris Utama BPS Zulkipli menerangkan, dari total pagu yang telah disetujui, senilai Rp4,999 triliun dialokasikan untuk 502 BPS kabupaten/kota. Sementara itu, BPS provinsi memperoleh Rp718,45 miliar atau 11,09%, dan satuan kerja pusat mendapat Rp759,58 miliar atau 11,73%. ( dikutip dari BBC Indonesia)