Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 11 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026). Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Sebelas saksi yang diperiksa terdiri dari pihak internal BGN, perusahaan, yayasan, Peruri, hingga pihak swasta.
Adapun para saksi yang diperiksa yakni PI selaku Tenaga Ahli pada BGN, RMY selaku Karyawan PT NGS, ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN, serta JAA selaku Inspektur Utama pada BGN.
Selanjutnya, penyidik juga memeriksa ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, K selaku Tenaga Ahli pada BGN, AZRS dari Peruri, AH selaku Direktur PT GSN, K selaku Wiraswasta Perantara Penjual Ompreng, RRNWP selaku Staf pada BGN, dan T dari Yayasan STTD.
Kejaksaan menyebut pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Anang Supriatna, Kamis (3/9/2026).
Penyidikan perkara tata kelola program MBG pada BGN tersebut masih terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus.
Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Tinggalkan Balasan