Oleh : Redaksi

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI –  Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya seleksi bakal calon (Balon) kepala desa ketika balon Kades lebih dari lima orang, panitia Pilkades tingkat Desa harus meneeima pendaftaran secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dalam rapat koordinasi persiapan seleksi bakal calon kepala desa lebih dari lima orang, yang digelar di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kamis (27/8/2026) lalu.

Endin mengatakan, ada 19 desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan, adanya proses seleksi untuk menetapkan maksimal lima bakal calon yang dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

“Secara aturan, ini harus ada yang namanya panitia seleksi. Hari ini hadir dan insya Allah akan memberikan sosialisasi, sehingga kita nanti dapat memahami seperti apa kondisi yang sebenarnya,” ujar Endin.

Sementara itu Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kepala Desa Kabupaten Bekasi memastikan bakal ada proses seleksi bagi desa yang memiliki jumlah bakal calon lebih dari lima orang dan akan dilakukan melalui mekanisme yang terukur dan transparan.

Sekda Kabupaten Bekasi

Ketua Pansel Calon Kepala Desa, Dr. H.M. Harun Alrasyid, M.Si., menjelaskan bahwa seleksi ini terdiri dari dua tahapan utama, yakni ujian tertulis dan wawancara. Selain itu, penilaian administrasi juga menjadi bagian dari keseluruhan bobot penilaian.

“ Bagi masing-masing calon ada dua tahapan seleksi, yang pertama tes tertulis dan wawancara. nilainya 50 persen dan 20 persen, sedangkan yang 30 persen adalah administrasi,” ujarnya usai rapat di Gedung KH. Raden Ma’mun Nawawi pada Kamis (27/8/2026)

Kini tiba saatnya persaingan memperebutkan kursi calon kepala desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 mulai memasuki fase krusial.

Seluruh peserta harap – harap cemas mengikuti tahapan seleksi yang digelar oleh Pansel Balon Kades Kabupaten Bekasi.

Seleksi ini menjadi bagian penting dalam menentukan bakal calon kepala desa (bacalon) untuk melanjutkan proses menuju tahapan pemilihan.

Menurut Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Iman Santoso, tahapan saat ini memasuki proses verifikasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 4 September 2026. Tahapan tersebut juga beriringan dengan persiapan tindak lanjut bagi desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang.

Bakal calon kepala desa dari 19 desa ini diwajibkan mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan di Universitas Islam 45 (UNISMA 45) Kota Bekasi dalam tiga hari yakni Selasa 01/09, Rabu 02/09, Kamis 03/09/2026 dan terakhir Jum’at.

Tes tertulis tersebut menjadi salah satu tahapan penyaringan untuk menentukan calon kepala desa yang memenuhi ketentuan guna melanjutkan ke tahapan berikutnya. Pasalnya, dari setiap desa, jumlah calon kepala desa yang dapat ditetapkan maksimal sebanyak lima orang.

Kondisi tersebut menjadikan tes tertulis memiliki posisi strategis karena hasil yang diperoleh setiap peserta akan turut menentukan keberlanjutan mereka dalam proses Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026.

Persaingan pun berlangsung ketat. Setiap soal yang dihadapi peserta memiliki arti penting, mengingat perbedaan nilai sekecil apa pun dapat memengaruhi posisi masing-masing bacalon dalam proses penyaringan.

Bagi peserta, tahapan seleksi tersebut bukan sekadar ujian tertulis, melainkan juga menjadi bagian dari proses untuk mengukur kesiapan dan kapasitas para bakal calon kepala desa sebelum memasuki tahapan pemilihan.

Pada akhirnya, hasil seleksi akan menentukan siapa saja yang mampu bertahan dan melanjutkan langkah menuju arena kontestasi Pilkades, serta siapa yang harus menghentikan perjuangannya sebelum memasuki tahapan pemilihan kepala desa.