JAKARTA — Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Pati terkait agenda pemberantasan korupsi dan percepatan pembahasan serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan, sebelum membawa aspirasi ke tingkat pusat, masyarakat Pati terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, massa AMPB mendesak DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

“Kemarin tanggal 13 Agustus kita juga demo di DPRD Kabupaten Pati. Kita menuntut DPRD untuk menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan segera disahkan RUU Perampasan Aset.

Anggota DPRD menyampaikan kewenangan untuk mengesahkan itu pusat,” kata Botok kepada wartawan di depan Gedung DPR RI.

Menurut Botok, aspirasi tersebut belum menghasilkan keputusan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

DPRD Kabupaten Pati dinilai memiliki keterbatasan kewenangan karena pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan kewenangan DPR RI bersama pemerintah pusat.

Atas dasar itu, AMPB memutuskan membawa aspirasi tersebut langsung ke Jakarta untuk disampaikan kepada DPR RI.

“Maka kami menggelar demonya ke DPR RI, ke Jakarta. Kemudian, setelah kita mendapatkan informasi bahwa teman-teman di Jabodetabek menggelar aksi 27 Agustus dengan tuntutan yang sama, akhirnya kita mendukung,” ujarnya.

Botok juga menyampaikan bahwa kehadiran AMPB di Jakarta berkaitan dengan ajakan kepada masyarakat untuk memberikan masukan mengenai RUU Perampasan Aset.

Ia merujuk pada pernyataan Puan Maharani melalui media sosial yang menyebut bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor masih menunggu masukan dari masyarakat.

“Bukan hanya itu, kita ke sini memenuhi undangan Puan Maharani. Kemarin Puan Maharani di medsos menyampaikan pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu menunggu masukan dari masyarakat,” kata Botok.

“Jadi tanggal 27 Agustus masyarakat Indonesia datang ke DPR RI untuk memberi masukan kepada Puan agar segera disahkan RUU tersebut,” sambungnya.

Membawa Dua Tuntutan

Botok menegaskan, kehadiran rombongan AMPB di Jakarta merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Massa membawa dua tuntutan yang menjadi dasar pelaksanaan aksi.

Tuntutan tersebut diarahkan kepada DPR RI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses legislasi bersama pemerintah, khususnya terkait RUU Perampasan Aset.

AMPB berharap aspirasi masyarakat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut. Menurut mereka, percepatan pengesahan regulasi mengenai perampasan aset dinilai penting sebagai bagian dari penguatan instrumen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Aksi AMPB di Jakarta sekaligus menunjukkan adanya upaya masyarakat daerah untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga negara di tingkat pusat setelah sebelumnya menyampaikan tuntutan serupa kepada DPRD Kabupaten Pati.