Dugaan Penjualan Tanah TKD Desa Srimukti Menguak 

Rukmana MWN

Oleh : Redaksi

 

MEDIA WARTA NASIONAL | Bekasi ‘ Dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai kecaman publik.

Tanah Kas Desa (TKD) Desa Srimukti kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat karena tanah tersebut diduga telah beralih kepemilikan menjadi milik PT. HDP ( Hasana Damai Putera )

Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan perhatian publik terkait proses serta legalitas pengalihan aset desa tersebut.

Oleh karena itu, Kepala Desa Srimukti, Sandam, harus dimintai pertanggungjawaban atas beralihnya aset Desa ke Perusahaan.

 

Kades Srimukti Sandam harus menyampaikan laporan secara transparan kepada masyarakat Desa Srimukti atas peralihan kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan aset milik Desa Srimukti tersebut.

Kepala Desa Srimukti, Sandam Patut diduga terlibat dalam peralihan kepemilikan tanah TKD seluas kurang lebih 16 hektar kepada PT. Griya Bangun Bersama (GBB), perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor dan developer yang berlokasi di Jalan Pisangan, Bekasi.

Dugaan transaksi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati no. 4 tahun 2006 pasal 14 mengenai pengelolaan dan pelepasan Tanah Kas Desa.

Dalam regulasi yang mengatur tentang TKD disebutkan bahwa pelepasan ataupun perubahan peruntukan Tanah Kas Desa wajib melalui mekanisme musyawarah desa, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), rekomendasi Camat, hingga izin tertulis dari Bupati dan Gubernur.

Selain itu, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelepasan TKD hanya dapat dilakukan melalui mekanisme ruislag atau tukar menukar dengan tanah pengganti yang nilainya seimbang serta diperuntukkan bagi kepentingan desa.

Tanah pengganti juga wajib disertifikasi terlebih dahulu sebelum tanah TKD dialihkan atau difungsikan.

Saat dikonfirmasi media pada Jumat (08/05/2026), Hana selaku pihak dari PT. Griya Bangun Bersama mengaku belum mengetahui secara pasti terkait adanya pembelian tanah TKD oleh perusahaan tersebut.

“Saya belum tahu persis tentang pembelian tanah TKD dan silakan berkomunikasi dengan bagian legal kami Pak Afan,” ujarnya saat ditemui di kantor GBB.

Namun, pernyataan tersebut menuai respons dari sejumlah tokoh masyarakat. Iwan, tokoh pemuda Tambun Utara, mengaku heran atas pengakuan pihak perusahaan yang dinilai tidak mengetahui status tanah tersebut.

“Tidak mungkin Hana atau pihak GBB tidak tahu bahwa tanah yang dibeli adalah tanah TKD, karena masyarakat sekitar mengetahui bahwa itu tanah kas desa. Sebelum membeli tanah, tentu perusahaan pasti mencari informasi dan riwayat status tanah tersebut,” terang Iwan.

“Jika tanah tersebut dijual seharusnya ada penggantinya (ruislag) karena tanah tersebut merupakan tanah aset milik desa yang sejatinya harus produktif dan menjadi sumber pendapatan desa” tandas Iwan.

 

Kasus dugaan penjualan TKD ini berpotensi adanya korupsi yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Srimukti sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999.

 

Dalam BAB II

TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 2 :

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain

atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana

penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling

lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling

banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Adapun Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa.

Selanjutnya Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Lebih lanjut, Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, aturan diperkuat oleh Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 1 Tahun 2016 disebut bahwa salah satu jenis aset desa adalah tanah kas desa, yang kemudian pada Pasal 2 ayat (4) juga disebut sebagai salah satu aset yang bersifat strategis.

Pada Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 memerintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa.

Pasal 10 dan 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 mempertegas fungsi tanah kas desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa.

Masyarakat Desa Srimukti mempertanyakan apakah proses pelepasan lahan tersebut telah melalui tahapan resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati, termasuk persetujuan BPD, rekomendasi Camat, serta izin tertulis dari Bupati dan Gubernur Jawa Barat ?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Srimukti terkait dugaan penjualan lahan TKD tersebut.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...