Reporter: Jecko Poetnaroeboen
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro SH, S.I.K, dalam konferensi pers di aula polres Tual. Jumat sore (20/2/26), mengatakan bahwa benar, adanya kejadian kasus dugaan penganiayaan yang di duga melibatkan oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku di Tual yaitu, Bripda MS sehingga menyebabkan seorang korban meninggal, Arianto Tawakal (14) siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
“Benar ada terjadi masalah dugaan pemukulan, dan korban meninggal, diduga pelaku seorang anggota Brimob, kejadian di depan jalan Uningrat,”kata kapolres Whansi.”
Hal ini dikatakan Pihak polres Tual, akan melakukan proses hukum kepada terduga pelaku,oknum aggota brimob bripda MS dengan terbuka transparan, Obyektif dan profesional dalam kasus pemukulan Siswa Madrasah Aliyah Negeri Malra, Arianto Tawakal (14) hingga meninggal. kamis pagi (19/2),sekitar pukul
07:00 Wit
“Polres tual dalam menangani kasus kematian adik kita,Arianto Tawakal,dalam proses hukum, kami akan,terbuka transparan, Obyektif,dan profesional kepada keluarga dan masyarakat, “janji kapolres, Whansi.”
Menurut, kapolres Whansi Des Asmoro,
pihaknya saat ini telah mengamankan terduga pelaku,oknum anggota brimob Bripda MS,untuk melakukan pemeriksaan,
bersama para saksi, selain itu polres Tual juga akan melakukan pemeriksaan yang sama kepada para saksi korban.
“Oknum brimob sudah kami amankan,saat ini ada di polres kemarin (kamis) keluarga korban sudah lihat terduga pelaku,”katanya.”
Kapolres Whansi Des Asmoro, menambahkan Apabila terduga pelaku anggota brimob,MS dalam pemeriksaan dan terungkap terduga pelaku benar melakukan penganiayaan kepada korban AT, maka MS terancam hukuman pasal berlapis,yang di atur dalam undang – undang no 1 tahun 2023 KUHP nasional yang baru di ancam 7 tahun penjara dan pasal 474 ayat 3 tentang tindak pidana yang mengakibatkan mati, di ancam 5 tahun penjara.
Dalam konfernsi pers, kapolres juga menghadirkan barang bukti berupa helem yang di pakai oleh terduga pelaku MS, untuk memukul korban Arianto Tawakal.
Jumpa pers, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmiro SH, S.I.K.,di dampingi,Danyon C Pelopor Kompol Rudi W. Muskitta, Kabag Ops Polres Tual,kompol Hi. La Ode Arif Jaya, Kasat Reskrim Polres Tual,Iptu Aji Prakoso Trisaputra, Kasi Propam Polres Tual,Iptu Sunoto,dan Kasi Humas Polres Tual Iptu Hamid Mahu.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmiro SH, S.I.K,sebelum melakukan jumpa pers, ,pihaknya mendatangi rumah keluarga korban,yang beralamat di dusun Mangon, desa Tual kecamatan Dulah Selatan, dan bertemu langsung dengan saksi korban, yang juga adalah kakak korban,Nasri Karim (15),dan juga kedua orang tua korban bersama keluarga korban, serta di dampingi pengacara korban,Ikbal Tamnge, SH.














