Reporter : Rigson
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Tangis dan perjuangan panjang menyelimuti sengketa lahan seluas 35.882 meter persegi di Cikarang. Ahli waris almarhum Agan bin Maska menggugat pihak Kota Deltamas ke Pengadilan Negeri Cikarang atas dugaan penyerobotan tanah yang diklaim telah dikuasai keluarga sejak 1975.
Tak hanya gugatan perdata, laporan juga dilayangkan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan masuk tanpa izin, perusakan plang, pencabutan patok beton, hingga intimidasi di lokasi.
Tanah Warisan Sejak 1975 dalam persidangan Jumat (20/02/2026), dua saksi penggugat menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka menjelaskan bahwa:
Tanah telah dikuasai Agan sejak 1975 dengan dasar surat Girik.Pada 2013, dilakukan pemasangan patok batas sebagai penegasan kepemilikan. Tahun 2024 dan 2025, plang serta patok disebut dibongkar di lokasi.
Salah satu ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan. Semasa hidupnya, Agan disebut hanya membersihkan dan memperbolehkan warga menggarap lahan dengan kewajiban membayar pajak, bukan untuk dijual.
“Kami selaku anak-anak almarhum/orang tua kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun,” tegas pihak ahli waris di hadapan awak media usai persidangan.
Pernyataan ini menjadi poin penting dalam perkara, karena penggugat membantah adanya transaksi jual beli maupun pelepasan hak atas tanah tersebut.
HGB 1999 Baru Muncul di Sidang, ada apa dengan Persidangan memanas ketika pihak tergugat memperlihatkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 102 Tahun 1999. Dokumen tersebut disebut baru diperlihatkan dalam proses persidangan tahun 2026.
Pihak penggugat mempertanyakan: Mengapa HGB tidak pernah ditunjukkan saat konflik di lapangan?
Jika benar ada sertifikat, apa dasar perolehannya? Di mana bukti transaksi atau kuitansi jual beli?
Menurut ahli waris, setiap transaksi jual beli tanah semestinya memiliki bukti tertulis dan kesepakatan yang jelas. Mereka menyatakan tidak pernah menandatangani atau menyetujui penjualan tanah kepada pihak mana pun.
Dugaan Intimidasi di Lokasi
Penggugat juga mengungkap peristiwa 14 Mei 2025, ketika disebut terjadi pelepasan tembakan ke udara saat penertiban. Selain itu, pembongkaran pada April 2024 disebut melibatkan aparat dan petugas keamanan.
Kuasa hukum menilai, sengketa ini merupakan perkara perdata sehingga tindakan di lapangan menjadi sorotan serius.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Deltamas maupun aparat terkait tudingan tersebut.
Menanti Putusan Pengadilan
Kini perkara berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Pengadilan akan menguji:
Keabsahan surat Girik yang diklaim sejak 1975
Validitas HGB 1999 yang diajukan tergugat
Fakta penguasaan fisik dan riwayat tanah
Putusan nantinya akan menentukan siapa pemilik sah lahan 3,5 hektare tersebut serta menjadi preseden penting dalam sengketa agraria di kawasan industri Bekasi.














