Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Diandes Residence yang berlokasi di Gabus Rawa, Desa Srijaya, Tambun Utara, Bekasi.
Baca Juga:
Sidak tersebut dilakukan 29/12/2025 menyusul adanya laporan terkait dugaan pembangunan perumahan tanpa izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh PT. Bintang Cahaya Utama.
Pembangunan rumah ini diduga tidak memiliki izin perubahan dari IMB ke PBG yang notabene setiap pembangunan rumah atau gedung pada prinsipnya wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang saat ini telah diperbarui menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun faktanya, di wilayah Tambun Utara masih ditemukan sejumlah perumahan, khususnya perumahan subsidi Diandes Residence yang beralih fungsi menjadi cluster, dibangun tanpa dilengkapi PBG.
Padahal, PBG merupakan persyaratan krusial dalam setiap kegiatan pembangunan. Proses penerbitannya dilakukan melalui kajian teknis serta analisis dampak lingkungan guna memastikan bahwa pembangunan gedung atau perumahan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar maupun lingkungan.
Terkait sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki PBG, pada dasarnya pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung berpotensi dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain sanksi administratif, terdapat pula sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang dapat dipidana apabila mengakibatkan kerugian harta benda orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung.
Jika mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 15 persen. Sementara apabila mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung.
Tidak hanya itu, bangunan gedung yang tidak memiliki PBG juga dapat ditetapkan untuk dibongkar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, berdasarkan hasil pengkajian teknis serta norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan secara tertulis kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota terkait indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi, maupun pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran bangunan gedung yang berpotensi menimbulkan gangguan atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
Dengan demikian, kewajiban melengkapi setiap pembangunan gedung dengan PBG berlaku bagi setiap orang tanpa pengecualian, termasuk bagi penduduk asli yang telah terlanjur membangun bangunan tanpa izin PBG.
Sementara itu, Tilung selaku pihak Developer Diandes Residence saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa rumah-rumah tersebut bukan dibangun oleh pengembang. Ia menjelaskan bahwa Hendra selaku pengembang telah lepas tangan, dan dirinya membeli dua unit rumah yang kemudian dibangun secara mandiri.
Terkait perizinan, Tilung menyebutkan bahwa pembangunan tersebut telah memiliki IMB awal.
Di sisi lain, Kasatpol PP Kecamatan Tambun Utara, Edi, setelah menerima laporan dari Iwan, Aktivis Bekasi, terkait adanya pembangunan Diandes Residence tanpa izin PBG, langsung melakukan sidak ke lokasi 29/12/2025. Dalam sidak tersebut, Satpol PP meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
“Kami telah turun ke lokasi dan meminta pekerja di sana untuk stop aktivitas pembangunan sebelum adanya izin PBG sayangnya kami tidak bertemu dengan Developer sehingga mereka tidak dapat memperlihatkan bukti PBG kepada kami,” tutur Edi pada Jumat, 30/01/2026 saat dihubungi melalui telpon Whatssapnya
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Mustaqim, menyatakan akan menindak tegas para developer yang tidak memiliki izin atau PBG. Ia juga mendorong peran aktif insan pers untuk melakukan investigasi.
“Silakan teman-teman wartawan lakukan investigasi terkait perumahan-perumahan yang tidak memiliki izin PBG dan fasilitas fasum-fasos, TPU, RTH, dan sistem pengendalian banjir. Laporkan kepada kami dan akan segera kami tindak tegas,” ujar Mustaqim beberapa bulan lalu di kediamannya di Desa Satria Jaya.














