Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor: B-413/M.2.31/Fd.1/01/2026, tertanggal 21 Januari 2026, Kejari Kabupaten Bekasi secara resmi meminta bantuan pemanggilan saksi kepada Kepala Desa Srimahi guna kepentingan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan PTSL tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Penyelidik, Ronald Thomas Mendrofa, S.H., Jaksa Muda, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyebutkan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor: Print-1488/M.2.31/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Adapun dalam surat tersebut, Kejaksaan meminta bantuan untuk menyampaikan surat panggilan kepada 10 orang saksi, yakni:
1. Tumi
2. Binan
3. Rendy Santoso
4. Drs. M. Mulyono
5. Entin Supriatin
6. Muhammad Fakhri Sidiq
7. Rusni Rukmanah
8. Ida Parida
9. Rahmawati
10. Anah/Bule
Para saksi tersebut diminta untuk hadir dan memberikan keterangan, sekaligus membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL di Desa Srimahi.
Sementara itu, Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menjadwalkan pemeriksaan para saksi dugaan pungli PTSL tersebut pada Rabu, 28/01/2026, yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tambun Utara.
Menurut Iwan, Humas Karang Taruna Kecamatan Tambun Utara, pemanggilan saksi oleh Kejaksaan ini merupakan bentuk shock therapy bagi aparatur desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan program pemerintah.
“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi aparatur desa agar tidak menindas masyarakat dengan memungut biaya dalam program PTSL, karena program ini merupakan program pemerintah yang seharusnya tanpa dipungut biaya,” ujar Iwan kepada awak media, Rabu (28/01/2026) di depan Kantor Kecamatan Tambun Utara.
Lebih lanjut, salah seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan pungutan dengan nilai yang cukup besar.
“Saya memiliki tanah seluas delapan ribu meter persegi dan pengurusan sertifikat melalui program PTSL diminta biaya sebesar Rp80.000.000,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.


















