Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL Pemerintah Desa Srimahi melaksanakan rapat pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa jabatan 2026–2034. Rapat tersebut digelar dalam rangka menetapkan jumlah anggota BPD serta membentuk panitia pengisian BPD sebagai bagian dari tahapan awal proses demokrasi di tingkat desa.
Baca Juga:
Kegiatan rapat dihadiri oleh Sekretaris Desa Srimahi Nur Ubay, Ketua BPD Desa Srimahi Susanto, Jamal selaku pengelola Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Babinsa Desa Srimahi Dewa, serta unsur perangkat desa yang meliputi Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Kepala Dusun (Kadus), Ketua RT dan RW.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, antara lain tokoh masyarakat, perwakilan Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, serta kader Posyandu. Kehadiran lintas unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan proses pengisian BPD yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Sekretaris Desa Srimahi, Nur Ubay, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pengisian BPD merupakan agenda strategis desa.

“Pengisian BPD ini harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, serta keterlibatan masyarakat agar menghasilkan wakil-wakil yang benar-benar aspiratif,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut disepakati jumlah panitia pengisian BPD sebanyak 11 (sebelas) orang, yang terdiri dari 3 (tiga) orang unsur pemerintah desa dan 8 (delapan) orang unsur masyarakat. Panitia ini bertugas menyiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Srimahi periode 2026–2034.
Melalui mekanisme musyawarah mufakat, rapat menetapkan Rojain, perwakilan dari Dusun 2, sebagai Ketua Panitia Pengisian BPD. Penetapan tersebut diterima secara bulat oleh peserta rapat.
Ketua Panitia terpilih, Rojain, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Kami akan bekerja secara profesional, netral, dan transparan, agar seluruh tahapan pengisian BPD berjalan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Pemerintah Desa Srimahi berharap proses pengisian BPD periode 2026–2034 dapat berjalan kondusif dan menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi legislasi desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa demi terwujudnya tata kelola desa yang baik.














