Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Aliansi Gabungan Putra utara secara resmi mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan konten video viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun milik seseorang yang dikenal dengan nama Haji Kompor. Konten tersebut dinilai provokatif, meresahkan, dan berpotensi memecah ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk sikap tegas aliansi terhadap maraknya penyalahgunaan media sosial yang dinilai kebablasan dan tidak bertanggung jawab. Dalam proses pelaporan, Aliansi Gabungan Putra Gabus didampingi langsung oleh kuasa hukum Lemin, SH, guna memastikan laporan berjalan sesuai prosedur hukum.
Dari sejumlah perwakilan yang hadir, Upih Nur Syamsu, yang akrab disapa Yopi gimbal, secara resmi ditunjuk dan tercatat sebagai pelapor utama atas nama Aliansi Gabungan Putra utara.
Kuasa hukum Lemin, SH, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan langkah hukum serius atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten yang dapat menimbulkan keresahan dan konflik sosial.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Media sosial bukan ruang bebas untuk menyebar narasi yang berpotensi memicu kegaduhan dan perpecahan,” tegas Lemin.
Aliansi Gabungan Putra utara juga menegaskan bahwa laporan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi atau sensasi semata.
Saat ini, pihak Polres Metro Bekasi tengah melakukan pendalaman terhadap laporan serta mempelajari konten video yang dilaporkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.














