Oleh: Bung Udin Anshori, S.H
MEDIA WARTA NASIONAL | JATENG – Dalam negara hukum (rechtsstaat), kebenaran materiil tidak boleh dipahat di atas fondasi persepsi, apalagi dibangun dari fragmen-fragmen opini publik.
Ia wajib berpijak pada rekonstruksi peristiwa yang utuh, objektif, dan kedap intervensi. Namun, saat prinsip due process of law ini terabaikan, yang lahir bukan keadilan, melainkan sebuah penghakiman oleh massa (trial by public opinion).
Baca Juga:
Kasus yang menimpa Sahara menjadi potret nyata bagaimana sebuah perkara berisiko kehilangan kompas keadilannya sejak fase embrionik. Bukan karena lemahnya substansi hukum semata, melainkan akibat adanya ketimpangan akses dan “framing narasi” yang mengaburkan duduk perkara sebenarnya.
Rekonstruksi Peristiwa: Mahkota dalam Pembuktian
Dalam praktik litigasi, rekonstruksi peristiwa adalah “jantung” dari sebuah perkara. Ia bukan sekadar penyusunan kronologi, melainkan instrumen yuridis yang menentukan arah penyelidikan dan sudut pandang penyidik dalam membedah alat bukti.
Problem fundamental dalam perkara ini adalah terjadinya disparitas antara realitas hukum dengan narasi publik. Publik disuguhi potongan cerita tanpa konteks relasi para pihak dan tanpa urutan sebab-akibat yang jelas. Padahal, dalam hukum acara pidana, kronologi adalah alat untuk menilai niat (mens rea), proporsionalitas tindakan, serta hubungan kausalitas.
Tanpa ruang bagi Sahara untuk menjelaskan posisinya secara komprehensif, maka rekonstruksi yang dihasilkan hanyalah sebuah “kebenaran semu”.
Equality Before the Law yang Terdistorsi
Secara normatif, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan di hadapan hukum. Namun dalam realitasnya, pihak yang memiliki legitimasi sosial atau kemudahan akses terhadap pembelaan akan lebih mudah membentuk persepsi awal.
Sahara, sebagai warga biasa, menghadapi kondisi sebaliknya. Ia menanggung tekanan sosial dan kesulitan memperoleh pendampingan hukum yang stabil di tengah besarnya eksposur kasus ini.
Situasi ini secara nyata mengganggu keseimbangan proses hukum, terutama pada tahap awal ketika narasi sedang dibentuk secara masif.
Bedahalnya dengan saudara Muhammad Imam Muslimin, yang dianggap Kyai, terlebih Mantan Dosen UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG. Kita melihat publik lebih percaya kepadanya, bahkan tekanan publik begitu keras terhadap Sahara, dan menjadikan dirinya sebagai musuh bersama dalam perkara ini.
Mengapa Saya Berdiri di Sini?
Membela Sahara bukan berarti menafikan hukum, justru sebaliknya: ini adalah upaya menjaga agar marwah hukum tetap tegak. Saya menulis ini karena saya meyakini bahwa hukum mungkin tumpul bagi mereka yang diam, namun ia bisa menjadi senjata yang sangat tajam bagi mereka yang tahu cara mengayunkannya dengan benar, terlebih memiliki strata sosial yang dianggap lebih mulia dari orang biasa.
Sahara tidak seharusnya berdiri sendirian menghadapi badai ini. Ia membutuhkan lebih dari sekadar pembela; ia membutuhkan arsitek strategi yang berani membedah ketimpangan dan mengembalikan haknya atas peradilan yang jujur dan adil (fair trial). Karena pada akhirnya, keadilan tidak lahir dari siapa yang lebih dipercaya, melainkan dari proses hukum yang dijalankan dengan nyali dan integritas.

















