Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Depelover Perumahan Pandawa Srijaya Tambun Utara, Bekasi diprotes keras warga setempat. Pengembang diduga kuat tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang memadai, menyusul ditemukannya aliran air limbah perumahan yang dibuang langsung ke saluran drainase permukiman warga.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dan Kesehatan.
Keresahan warga dipicu oleh kekhawatiran akan degradasi kualitas lingkungan dan risiko kesehatan jangka panjang.
Salah satu warga berinisial I menegaskan bahwa pihak pengembang seharusnya memiliki sistem pengolahan dan saluran pembuangan limbah mandiri tanpa membebani infrastruktur kampung yang sudah ada.
“Seharusnya Developer Pandawa mempunyai saluran pembuangan air limbah sendiri dan tidak menumpang di saluran pemukiman warga kampung. Ini adalah bentuk pencemaran yang akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” ujar I kepada awak media, Sabtu (27/12/2025).
Senada dengan hal tersebut, konsumen Pandawa Dimas menyatakan bahwa keberadaan saluran air kotor yang melintas di depan rumah warga dan asal – asalan kini menjadi sumber kekhawatiran baru bagi warga Pandawa maupun warga kampung. Saluran tersebut dinilai berpotensi menjadi sarang jentik nyamuk dan sumber penyakit menular.
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Developer Pandawa melalui perwakilannya, Ramdhan, membantah adanya pencemaran. Dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat, Ia justru mengklaim bahwa keberadaan saluran di area perumahan bertujuan untuk membantu mengalirkan air dari permukiman warga guna mencegah banjir.
“Bukan Pandawa yang tidak punya Amdal. Justru itu saluran dari pemukiman yang melewati Pandawa. Jika tidak kami beri akses, pemukiman tersebut justru akan banjir. Adanya perumahan ini memberikan akses saluran agar tidak banjir,” dalih Ramdhan pada November lalu.
Namun, pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan realita di lapangan.
Berdasarkan keterangan Ades Ketua RT 10 RW 06, Srijaya, Tambun Utara, Bekasi perumahan ini (Pandawa) tidak memiliki saluran air yang memadai, hanya saluran air menggunakan batu kapur yang dibawahnya masih tanah layaknya perumahan subsidi padahal ini perumahan cluster harganya hampir 500.000.000,- mengapa fasilitasnya sangat buruk,” ungkapnya.
“Saluran air limbah mengalir ke drainase perkampungan sehingga warga Protes kepada kami (warga perumahan) karena lingkungan mereka menjadi bau oleh limbah domestik yang mengalir dari area perumahan komersial ke area perkampungan (publik) terang Ades Minggu 28/12/2027 kepada wartawan.
Lebih jauh Ades mengatakan, Perumahan ini juga tidak memiliki Fasum Fasos yang dibangun hanya tanah penuh ilalang saja, pemakaman pun tak ada apalagi penerangan jalan umum (PJU) kami warga beli token untuk PJU padahal ini merupakan hak dari konsumen, Developer dalam hal ini sudah terindikasi melanggar undang – undang perlindungan konsumen, tegas Ades.
Tinjauan Regulasi dan Langkah Advokasi
Secara akademis dan yuridis, setiap pembangunan perumahan wajib memenuhi instrumen pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketidaktersediaan saluran pembuangan mandiri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif maupun pidana jika terbukti menimbulkan pencemaran.
Masih menurut Ades Ia sebagai Ketua RT sudah melayangkan protes kepada pihak pengembang namun tidak ada tanggapan.
Menyikapi kebuntuan komunikasi dengan pihak pengembang, warga berencana membawa persoalan ini ke tingkat legislatif.
Perwakilan warga akan menyampaikan laporan resmi kepada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk menuntut dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) serta pemberian sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran perizinan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk turun ke lokasi guna melakukan pengujian kualitas air dan meninjau ulang izin lingkungan Perumahan Pandawa Srijaya.



















