“Drama Penegakan Hukum Potret Buram Reformasi Hukum”
MEDIA WARTA NASIONAL|JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Siti Aminah (59), seorang warga Kelurahan Cakung, Jakarta Timur, mencuat ke publik sebagai potret buram sistem peradilan di Indonesia. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 477/Pid.B/2025/PN.JKT.UTR ini memicu kritik tajam terkait profesionalisme aparat penegak hukum dan dugaan intervensi kekuatan modal dalam proses peradilan.
Konstruksi Perkara dan Kejanggalan Formil
Persoalan bermula pada tahun 2023 ketika PT Dian Swastatika Sentosa (PT DSS) melaporkan Siti Aminah ke Polres Jakarta Utara atas tuduhan perusakan pagar, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP. Pelaporan ini berakar pada sengketa lahan yang telah ditempati keluarga Siti Aminah sejak 1984, namun diklaim oleh PT DSS melalui alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Anehnya SHGB tersebut mencantumkan titik kordinat di Kompleks Grand Garden seluas -+ 13.000 meter dan beralamat di RW 05, Rorotan, Jakarta Utara, sementara tanah yang dijadikan tempat dagang nasi serta ditempati adik Siti Aminah ada di Jl. Raya Cakung – Cilincing RT 02 RW 05, Rorotan, Jakarta Utara samping PUSBEKANG TNI Angkatan Darat (AD) seluas 2.500 meter berdasarkan surat keterangan RT dan RW setempat.
Dalam tahap penyidikan hingga persidangan, ditemukan sejumlah anomali hukum yang signifikan:
Minimnya Alat Bukti: Alat bukti utama yang diajukan berupa rekaman CCTV hanya menunjukkan orang lain yang melakukan aktivitas pembongkaran, tanpa kehadiran Siti Aminah di lokasi.
Kesaksian yang Lemah: Empat saksi yang dihadirkan pelapor (karyawan PT DSS) yakni David Hamonagan Siregar, Mulatno, Catur dan Pri Hartoko mengaku di persidangan bahwa mereka tidak pernah melihat Siti Aminah melakukan, berada di lokasi, maupun menyuruh melakukan perusakan tersebut.
Pengabaian Keterangan Tambahan: Siti Aminah sempat mengklarifikasi bahwa meski Ia pernah berucap ingin menyuruh orang membuat akses jalan, namun rencana tersebut batal karena orang yang disuruh merasa ketakutan dengan penjagaan TNI di Pos Pusbekang AD. Namun, poin krusial yang bersifat meringankan ini tidak dimuat oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tinjauan Akademik dan Yuridis.
Berdasarkan kacamata hukum acara pidana, proses hukum ini dinilai melanggar asas due process of law. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti yang sah diperlukan untuk menaikkan status perkara ke tahap penuntutan (P21).
Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI), Rukmana, S.Pd.I., C.PLA, menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 185 ayat 1 dan 2 KUHAP, keterangan saksi haruslah berdasarkan apa yang didengar dan dialami sendiri, serta harus didukung alat bukti lain.
“Hakim seharusnya memutus berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan yang didukung alat bukti sah. Jika fakta menunjukkan saksi tidak melihat kejadian, maka unsur pidana tidak terpenuhi,” ujar Rukmana.
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Siti Aminah, Puji Handoyo, S.H., menyoroti penerapan Pasal 55 ayat 1 KUHP (turut serta) yang dianggap dipaksakan. “Secara konstruksi hukum, pasal ‘turut serta’ tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya pelaku utama. Dalam kasus ini, siapa pelaku utamanya? Ini menunjukkan ketidakprofesionalan JPU dalam menyusun dakwaan,” tegas Puji.
Putusan Majelis hakim PN Jakarta Utara terhadap Siti Aminah yang menyatakan enam bulan hukuman percobaan dan tidak ditahan merupakan Vonis yang mengabaikan Integritas Peradilan karena fakta persidangan sangat minim akan bukti, bahkan banyak pihak menilai putusan ini sebagai “putusan kompromistis” yang mengabaikan hati nurani dan kepastian hukum.
“Keputusan ini bar-bar dan mengabaikan keadilan. Hakim seolah-olah tidak lagi mewakili keadilan substantif, melainkan terjebak dalam kepentingan tertentu,” lanjut Puji Handoyo.
Ia juga mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum yang sempat mengajukan banding namun kemudian menariknya kembali tanpa alasan yang transparan.
Kasus Siti Aminah menjadi alarm bagi supremasi hukum di Indonesia. Fenomena di mana warga lanjut usia yang tak berdaya harus berhadapan dengan instrumen hukum yang diduga “dipesan” oleh korporasi besar mencerminkan adanya ketimpangan akses terhadap keadilan (equality before the law).
Jika integritas dan profesionalisme polisi, jaksa, serta hakim tergadaikan oleh kekuatan finansial, maka hukum hanya akan menjadi alat penindas bagi mereka yang lemah.
Selain divonis enam bulan hukuman percobaan oleh PN Jakarta Utara, Siti Aminah harus kehilangan tempat usahanya (warung nasi) dan tempat tinggal yang dijalankan oleh adik dan keponakannya.
Perusakan Rumah Keluarga Siti Aminah Disaksikan Polisi dan TNI
Menurut Edi dan H. Abdullah (Suami Siti Aminah dan Adiknya Siti Aminah) Rumah dan warung adik Siti Aminah dihancurkan oleh ratusan preman bayaran dengan lemparan batu dan pukulan tongkat serta linggis sehingga menimbulkan korban bocor di kepala Kamis 19 /12/2024, ironisnya, aksi brutal preman bayaran ini disaksikan Penjaga Pos PUSBEKANG TNI AD dan Polisi dari Polres Jakarta Utara serta Kanit Reskrim Polsek Cilincing.
Korban Safei menderita luka bocor di kepala akibat lemparan batu para preman bayaran dan sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya 19/12/2024.
Namun hingga saat ini para preman yang ada dalam photo dan video melakukan perusakan rumah dan warung serta pelemparan batu masih berkeliaran bebas seolah kebal hukum.
“Saya kecewa dengan kinerja penyidik Polres Jakarta Utara yang lamban dalam bertindak, sudah satu tahun ini tidak ada yang dijadikan tersangka àpalagi ditangkap, padahal para pelaku ada di video dan photo sangat jelas dan rumahnya juga mudah diketahui,” ujar Safeih Sabtu 27/12/2025.
Kuasa hukum Safeih, Puji Handoyo, S.H kepada awak media mengatakan, mengapa Siti Aminah bisa diadili walau tidak cukup bukti ? Sedangkan Para preman yang melakukan perusakan dan penganiayaan dan jelas ada bukti Video dan photo tidak diproses hukum, masa negara kalah oleh Preman,” tegas Puji.
“Seharusnya polisi sigap menindak para pelaku apalagi ini menyangkut nyawa orang lain, para preman itu hampir saja menghilangkan nyawa orang lain karena membabi buta melempari para penghunu rumah dengan batu, ini jelas perbuatan melawan hukum dan tindak pidana kekerasan, harus ditangkap”, pungkasnya.
Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...
Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...
Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...
Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...