Reporter : Mustofa
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | SUKABUMI – 25/12/2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen, bertempat di aula Lapas Kelas IIB Sukabumi. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Natal.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 25 Desember 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan, yang dibacakan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Eris Rivaldi Juliansyah
Selanjutnya dilakukan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi kepada 2 (dua) orang narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Adapun narapidana yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 (RK I) di Lapas Kelas IIB Sukabumi adalah: Lamsihar Nababan Bin Baginda Nababan (Alm) dengan besaran remisi 1 (satu) bulan dan Medi Sinaga Bin Alm. Plemon Simanjorang dengan besaran remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 “Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perubahan sikap yang positif selama menjalani masa pidana,” ujar Budi saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan hak yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, setelah narapidana dan anak binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.
Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa peringatan Hari Raya Natal hendaknya menjadi momentum refleksi diri, penguatan iman, serta dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, dan mempersiapkan reintegrasi sosial secara bertanggung jawab ketika kembali ke tengah masyarakat.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat Motto Dirjenpas “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat”
Jumlah Pembaca: 475