Walikota Tual Resmi Hadiri Rakor Lintas Sektor Kementerian ATR/BPN di Jakarta

Rukmana MWN

Reporter : Jecko Poetnaroeboen

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota serta RDTR digelar pada Selasa, 25 November di The Dharmawangsa Jakarta.

Forum strategis tersebut dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan dihadiri sejumlah kepala daerah serta unsur legislatif dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat, Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana, Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach, Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane, Ketua DPRD Kota Tual Aisyah Renhoat, Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik, Ketua DPRD Kabupaten MBD Petrus A. Tunay, Ketua DPRD Pulau Morotai Muhammad Rizki, serta pejabat fungsional Penata Ruang Ahli Utama Ir. Gabriel Triwibawa dan Dr. Andi Tenrisau.

Turut hadir pula Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Chriesty Elisabeth Lengkong, Kadis PUPR Kota Tual Johanis B. Renwarin, Sekretaris PUPR Rudi Badmas, Kabid Tata Ruang Anwar S. Sether, serta Ketua Tim Ahli RTRW Kota Tual Fathurahman Burhanudin, S.T., M.T.

Rilis kegiatan ini diterima Media Warta Nasional (MWN) melalui Kepala Dinas PUPR Kota Tual, Johanis B. Renwarin, yang disampaikan lewat pesan WhatsApp pada Selasa siang, dan memastikan bahwa seluruh delegasi Kota Tual hadir lengkap untuk mengikuti pembahasan substansi RTRW sesuai standar nasional terbaru.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota Tual untuk mendukung kebijakan strategis nasional bidang penataan ruang. Ia menjelaskan bahwa Kota Tual telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang RT, RW .

Status PKW menempatkan Tual sebagai simpul pelayanan kawasan di sektor perdagangan, jasa, perikanan, dan konektivitas antar-pulau. Infrastruktur strategis nasional yang berada di Kota Tual meliputi jaringan jalan kolektor primer (berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 367/2023 dan 430/2022), infrastruktur kepelabuhanan seperti Pelabuhan Tual, Pelabuhan Ohoiel, Pelabuhan Tayando, serta Pelabuhan Penyeberangan Kur. Di sektor perikanan, Tual diperkuat oleh PPI Kelfiik Taar dan Pelabuhan Perikanan Tual sesuai Kepmen KP 132/2023, serta didukung infrastruktur energi strategis PLTS Pulau Kur berdasarkan Kepmen ESDM 188.K/2025.

Wali Kota juga merinci struktur kawasan hutan Kota Tual berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 6604/2021, yakni Hutan Lindung seluas 9.061 ha, Hutan Produksi Tetap 986 ha, dan Hutan Produksi Konversi 1.533 ha.

Proporsi tersebut menunjukkan bahwa ruang Kota Tual terdiri atas 49,42% kawasan hutan dan 50,58% Area Penggunaan Lain (APL), menandakan pentingnya keseimbangan ekologis dalam pengembangan wilayah. Pada sektor pangan, Draft Pola Ruang RTRW Kota Tual menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 765 ha.

Meskipun SK ATR/BPN 446.1/2024 menyebutkan bahwa Kota Tual tidak memiliki Lahan Baku Sawah (LBS), ketahanan pangan tetap diperkuat melalui pengembangan hortikultura, tanaman pangan, dan budidaya perikanan.

Terkait arah pengembangan ruang, Wali Kota memaparkan visi penataan ruang Kota Tual yaitu “Mewujudkan Kota Tual sebagai pusat kegiatan wilayah yang berfungsi sebagai pusat pelayanan umum, perdagangan dan jasa, industri pengolahan perikanan, dan pariwisata, dengan dukungan infrastruktur yang berdaya saing dan berkelanjutan.”

Visi tersebut dijabarkan melalui enam kebijakan dan 26 strategi penataan ruang yang mencakup pengembangan struktur ruang, pola ruang, perlindungan lingkungan hidup, hingga penguatan kawasan strategis daerah. Ia juga memastikan bahwa seluruh masukan kementerian/lembaga akan diintegrasikan dalam Ranperda RTRW sebagai pedoman pembangunan jangka panjang, termasuk penguatan koordinasi antarsektor dan pengembangan wilayah hingga pulau-pulau terluar.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Suyus Windayana menegaskan bahwa penataan ruang nasional kini memasuki fase konsolidasi besar setelah berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 21 Tahun 2021. Ia menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sembilan Permen dan satu Petunjuk Teknis terbaru sebagai rujukan wajib pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen RTR.

Ia menekankan pentingnya keselarasan regulasi daerah dengan tiga regulasi utama, yakni Permen ATR/BPN Nomor 10/2021, Nomor 11/2021, dan Nomor 13/2021, yang mengatur penyusunan RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR, pelaksanaan KKPR, serta SPPR. Dirjen juga menyoroti kewajiban penerapan standar data spasial sesuai Permen 14/2021 serta integrasi KLHS berdasarkan Permen 5/2022 sebelum dokumen RTRW dapat disahkan.

Dalam arahannya, Ia menegaskan bahwa tujuan penataan ruang nasional adalah mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, memastikan keterpaduan penggunaan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia, serta menghadirkan perlindungan fungsi ruang untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak terarah.

Ia juga menambahkan bahwa juknis terbaru tahun 2024 mensyaratkan integrasi adaptasi perubahan iklim ke dalam seluruh dokumen tata ruang sebagai respons atas risiko kenaikan muka air laut, abrasi, banjir rob, cuaca ekstrem, serta kerentanan pulau-pulau kecil.

Dirjen Suyus menutup arahannya dengan instruksi agar seluruh daerah segera menyelesaikan RTRW dan RDTR sesuai standar nasional terbaru, memperkuat sinkronisasi lintas sektor sebelum pengajuan persetujuan substansi, serta mempercepat digitalisasi tata ruang.

“Keberhasilan pembangunan daerah bergantung pada ketepatan dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Tual Aisyah Renhoat dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas penyelenggaraan rakor. Ia menegaskan komitmen DPRD Kota Tual untuk mempercepat pembahasan dan penetapan Ranperda RTRW Tual 2025–2045 agar sejalan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan investasi di wilayah maritim yang memiliki keterbatasan daratan.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...