KSPI Desak Pemerintah Revisi Kebijakan Upah: Said Iqbal Minta Menaker Dicopot

Rukmana MWN

Oleh : Redaksi

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melontarkan kritik keras dalam sebuah meeting yang digelar Selasa, 18/11 2025. Dalam forum internal itu, Iqbal menyampaikan delapan sikap tegas organisasi buruh terbesar di Indonesia tersebut terkait polemik penetapan upah minimum.

Pertama, KSPI menyatakan menolak keras indeks tertentu yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 0,2 persen. Menurut Iqbal, angka itu jauh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,12 persen, sehingga dianggap tidak memenuhi asas keadilan bagi buruh.

Kedua, KSPI menuntut Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot atau mengundurkan diri. Iqbal menilai keduanya telah menentang keputusan Presiden terkait perubahan formula upah yang sebelumnya naik dari 0,8 persen kini justru dipangkas menjadi 0,2 persen.

Sikap keras juga diarahkan kepada Luhut Binsar Panjaitan, selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Iqbal menyebut Luhut “jangan cawe-cawe” dalam urusan upah minimum buruh, sebab DEN, kata dia, tidak memiliki kewenangan dalam penetapan upah minimum.

KSPI turut mendesak pemerintah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 168 Tahun 2024, yang dinilai menjadi landasan hukum penting dalam kebijakan pengupahan.

Sebagai jalan tengah, KSPI mengajukan angka kompromi kenaikan upah minimum tahun 2026 pada rentang 6,5 persen, 7,77 persen, hingga 8,8 persen.

Iqbal menekankan bahwa upah rendah berimbas langsung pada melemahnya daya beli. Daya beli yang merosot, lanjutnya, akan menekan produksi. “Produksi yang menurun akan berujung pada PHK, dan itu yang terjadi di Jawa Tengah tahun lalu,” ujarnya.

KSPI juga menyoroti posisi upah Indonesia yang, menurut mereka, setara dengan Myanmar, Laos, dan Kamboja—angka yang dianggap tidak selaras dengan skala ekonomi Indonesia.

Terakhir, KSPI menuding Badan Pusat Statistik (BPS) tidak independen dalam penyajian data upah. “BPS sudah dibayar. Karena itu hitungannya tidak obyektif dan menguntungkan pengusaha,” kata Iqbal dalam meeting tersebut.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...