Ketum AMBL : Tanah Dengan Hak Ulayat Diakui Negara

Rukmana MWN

Reporter : Sastra

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | LAMPUNG – Tokoh-tokoh adat 13 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung dan Komering menolak mediasi damai dengan M. Taufiq Widodo Kaban Kesbangpol Mesuji atas Penghinaannya pada Suku Lampung.

Para Tokoh adat menuntut agar proses hukum segera P21 dan diajukan di Pengadilan. Hal ini untuk meredam kegaduhan dan gejolak pada masyarakat adat Suku Lampung agar tidak terjadi hal-hal yang lebih besar akibat kemarahan yang tidak bisa dikendalikan.

Hali tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum AMBL (ANGKATAN MUDA BADIK LAMPUNG) pada BAP di Reskrimum Polda Lampung hari selasa tgl 4 Oktober 2025, sebagai amanah dari para Tokoh-tokoh adat dan Pengurus DPD AMBL 13 Kabupaten/Kota dan DPD AMBL Banten, serta DPD AMBL Jakarta & Jawa Barat.

Pada kesempatan tersebut juga telah dilaksanakan BAP terhadap 3 orang saksi yang berada di lokasi ketika M Taufiq Widodo Kaban Kesbangpol Mesuji mengatakan bahwa: TIDAK ADA TANAH ADAT DI LAMPUNG. Laporan Polisi tentang dugaan terjadinya tindak pidana ” Barang siapa yang menyatakan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dan atau tindak pidana berupa orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, distabilitas mental, atau distabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024.

Hukum Agraria : Mengenal Tanah Ulayat, Hukum Tanah Adat dan Dasar Hukumnya.

Indonesia dengan beragam Suku Bangsa, Bahasa dan Budaya menyimpan banyak keunikan yang menarik termasuk perbedaan suku, cara pandang dan aturan yang berlaku. Aturan suatu suku dikenal banyak istilah termasuk didalamnya TANAH ULAYAT Hukum Tanah Adat.

Pengakuan Hak Ulayat dalam UUD 1945 :
Pada Pasal 33 ayat 3 UUD RI 1945, Pada dasarnya, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pada Pasal 18 B ayat 2 UUD RI 1945 berbunyi: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI, yang diatur dalam Undang-undang.

Hak Penguasaan atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dikenal dengan Hak Ulayat.
Bunyi Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria:

“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat,. sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Demikian dan semoga bermanfaat

Bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah tentang pengakuan dan pelaksanaan hak ulayat. Pasal tersebut menyatakan bahwa hak ulayat dan hak-hak lain yang serupa dari masyarakat hukum adat tetap ada sepanjang menurut kenyataan ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, serta dengan peraturan yang lebih tinggi. Pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Agraria.

Hak ulayat tetap diakui: Pasal ini mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat.
Batasan pelaksanaan: Pelaksanaan hak ulayat harus tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, negara, dan peraturan perundang-undangan.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...