Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Ribuan eks karyawan PT Kertas Leces menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan aset boedel pailit milik perusahaan pelat merah tersebut. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 716/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan ini diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR-AKRAB), yang merupakan gabungan empat serikat pekerja dan buruh di lingkungan PT Kertas Leces. Salah satunya adalah PK FSB NIKEUBA KSBSI PT Kertas Leces.
PT Kertas Leces, perusahaan BUMN yang berlokasi di Probolinggo, Jawa Timur, telah dinyatakan pailit sejak 25 September 2018 dan resmi dibubarkan pada 22 Februari 2023 melalui Peraturan Pemerintah. Namun sejak Mei 2012, sekitar 1.900 karyawan tidak lagi menerima gaji dan pesangon, dengan total nilai yang belum dibayarkan mencapai Rp145,9 miliar.
Boedel Pailit Tak Diserahkan ke Kurator
Kuasa hukum karyawan, Eko Novriansyah Putra, SH dari Kantor Hukum ENP & Rekan, menilai Menteri Keuangan telah melanggar ketentuan hukum karena tidak menyerahkan 14 sertifikat tanah seluas 76 hektare yang merupakan aset atau boedel pailit kepada tim kurator.
“Aset itu seharusnya diserahkan kepada kurator sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Namun hingga kini, aset senilai sekitar Rp700 miliar itu masih ditahan oleh Kementerian Keuangan,” kata Eko kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Menurut Eko, penundaan ini sudah berlangsung sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga kini digantikan Purbaya Yudhi Sadewa, tanpa ada penyelesaian yang jelas.
“Sudah lebih dari 25 kali kurator bersurat, dan para karyawan juga sudah 10 kali mendatangi Kemenkeu untuk audiensi. Tapi tidak pernah ada tanggapan serius. Ini bentuk pembangkangan hukum,” tegasnya.
Isi Gugatan: Tuntut Hak dan Simbol Permintaan Maaf
Dalam petitum gugatan yang tercantum di SIPP PN Jakarta Pusat, penggugat meminta majelis hakim:
1. Menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan aset pailit kepada kurator;
2. Menghukum Menteri Keuangan untuk menfasilitasi pembayaran hak-hak karyawan PT Kertas Leces sebesar Rp145,9 miliar, melalui dana talangan atau kebijakan anggaran alternatif;
3. Membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1 per orang bagi 1.900 karyawan sebagai simbol pelanggaran moral dan etika;
4. Meminta Menteri Keuangan memuat permintaan maaf selama tiga hari berturut-turut di media nasional daring.
“Negara Harus Hadir”
Anggota tim kuasa hukum, Dr. Sahat Poltak Siallagan, SH, MH, menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan persoalan ini.
“Ini anak-anak bangsa yang pernah mengabdi di BUMN. Mereka hanya menagih hak pesangon dan gaji yang sudah 13 tahun tidak dibayar. Negara harus hadir,” ujar Sahat.
Sementara itu, Ketua PK FSB NIKEUBA KSBSI PT Kertas Leces, Suyono, menyatakan bahwa kehadiran para buruh di pengadilan bukan untuk mengemis, melainkan menuntut hak yang seharusnya sudah lama diterima.
“Kami hanya menagih apa yang menjadi hak kami. Sudah 13 tahun menunggu, tapi tak ada kejelasan. Kami berharap Menteri Keuangan yang baru bisa menuntaskan ini,” ujarnya.
Latar Belakang PT Kertas Leces
Didirikan pada 1939 oleh perusahaan Belanda dengan nama N.V Papierfabriek Letjes, pabrik kertas ini pernah menjadi salah satu produsen terbesar di ASEAN pada era 1990-an. Namun sejak Mei 2010, operasional pabrik terhenti akibat krisis pasokan gas dan masalah keuangan.
Kondisi tersebut membuat perusahaan menumpuk utang besar hingga akhirnya dinyatakan pailit pada 2018. Sejak itu, ribuan karyawannya berjuang menuntut hak yang belum dibayarkan, dan kini perjuangan itu berlanjut ke meja hijau.















