Reporter: Windy Budiman
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL – JAKARTA – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Guru Muhammadiyah Se-DKI Jakarta di Aula Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sabtu (30/8).
Dalam laporan Ketua Panitia, Maulana Hasanudin, S.H., melaporkan bahwa
Acara ini diikuti oleh 60 guru Muhammadiyah dari berbagai sekolah di DKI Jakarta, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam terkait perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Kegiatan ini diinisiasi sebagai bentuk respons atas beragam persoalan hukum yang kerap dihadapi guru. Mulai dari dugaan kriminalisasi dalam proses belajar-mengajar hingga keterbatasan pemahaman mengenai hak dan kewajiban profesi pendidik”. Ujarnya
Ketua MHH PWM DKI Jakarta, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa guru Muhammadiyah tidak hanya berperan mencerdaskan generasi bangsa, tetapi juga berhak memperoleh jaminan keamanan dalam bekerja.
“Guru tidak hanya berperan mendidik, tetapi juga harus memiliki perlindungan hukum yang memadai. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa guru-guru Muhammadiyah memiliki akses terhadap pendampingan hukum, baik secara preventif maupun litigasi, sehingga mereka dapat mengajar dengan lebih tenang dan profesional,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Prof. H. Agus Suradika, M.Pd. dari PWM DKI Jakarta menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi guru Muhammadiyah.
“Muhammadiyah senantiasa mendukung peningkatan kapasitas guru, tidak hanya dalam hal akademik, tetapi juga dalam perlindungan hukum. Guru yang kuat secara keilmuan dan terlindungi secara hukum akan mampu memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Dukungan serupa datang dari Biro Dikmental Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dr. Ragil Tugiman, M.Pd. yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam membangun sistem perlindungan guru yang berkeadilan. Kolaborasi ini diyakini mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, adil, dan berpihak pada penguatan peran guru.
Acara dilaksanakan dalam dua sesi. Dalam sesi pertama, hadir tiga narasumber kompeten di bidang hukum, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pakar hukum pidana sekaligus Dewan Pakar MHH PWM DKI Jakarta, Dr. Abdul Kahar Maranjaya, S.H., M.H., akademisi hukum dan Dewan Pakar MHH PWM DKI Jakarta, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Ketua MHH PP Muhammadiyah, acara Diskusi dipandu oleh Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H. yang bertindak sebagai moderator.
Para narasumber menyoroti berbagai problematika hukum yang kerap dialami guru, mulai dari aspek pidana, perlindungan profesi, hingga strategi pencegahan melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.
Dalam sesi kedua, aca sosialisasi ini, membahas rencana tindak lanjut program perlindungan hukum bagi guru Muhammadiyah. Hal ini disampaikan oleh Dr. Septa Candra, S.H., M.H., dalam aspek litigasi dan Sekretaris MHH PWM DKI Jakarta, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H. dalam aspek non litigasi.
Acara kemudian ditutup dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama, sebagai simbol komitmen MHH PWM DKI Jakarta dalam memperkuat peran Muhammadiyah di bidang hukum dan HAM, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru. Tutupnya